“Mentang-Mentang Jaksa Agung”, Seenaknya Deponering Kasus BW – AS
TRANSINDONESIA.CO – Pernyataan Kepala Jaksa Agung, Prasetyo, yang akan memberi deponering pada dua matan petinggi pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bambang Widjojanto (BW) dan Abraham Samad (AS), merupakan bentuk sikap otoriter dan arogan, yang tidak menghargai kerja profesional Polri. Apalagi aparatur kejaksaan negeri sudah melakukan P21 terhadap kasus itu tidak sepantasnya untuk di deponering.
Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW), Neta Syahputra Pane, mengingatkan Jaksa Agung bahwa syarat deponering adalah kasus yang menyangkut kepentingan yang lebih besar, yakni kepentingan umum.
“Dalam kasus BW- ASsama sekali tidak menyangkut kepentingan umum dan hanya menyangkut kepentingan pribadi. Jika langkah deponering yang dilakukan Jaksa Agung, otomatis kasusnya ditutup dan keberadaan BW- AS sebagai tersangka hilang,” kata Neta di Jakarta, Minggu (14/2/2016).
Justru dengan dikeluarkannya deponering kata Neta, keduanya menjadi tersandera dalam ketidakpastian hukum, tersandera apakah bersalah atau tidak hingga tidk jelas dan rakyat bisa menuntut kapan saja.
“Jika kasusnya diselesaikan di pengadilan, maka akan akan ada kepastian hukum apakah BW-AS bersalah atau tidak. Artinya, jika memang tidak bersalah kenapa takut. Selama ini, saat menjadi pimpinan KPK, kedua agresif memenjarakan koruptor tapi kenapa mereka takut masuk penjara, jika memang benar bersalah?,” ucap Neta.
Untuk itu lanjut Neta, pihaknya menilai apa yang dilakukan Jaksa Agung dalam kasus BW – AS adalah mempolitisasi persoalan hukum untuk pencitraan.
“Manuver Jaksa Agung ini sangat berbahaya bagi rasa keadilan publik maupun masa depan perkembangan hukum. Inilah jadinya jika jabatan Jaksa Agung dipegang oleh politisi. Kerja profesionalnya bukan berorientasi pada penegakan hukum tapi lebih berorientasi pada kepentingan politik pencitraan,” tegasnya.
Otoriter
Neta mengecam sikap manuver Jaksa Agung dengan menyatakan akan mendeponering kasus BW – AS. Bahkan Jaksa Agung mengatakan deponering itu adalah hak prerogatifnya.
“Ini menunjukkan Jaksa Agung sangat otoriter, memanfaatkan jabatannya dengan melakukan apa yang dai mau dan menjadikan penegakan hukum untuk kepentingan politik dan pencitraannya,” sevut Neta.
IPW mendesak Presiden Joko Widodo untuk segera melreshufel Prasetyo dari Jaksa Agung, dan harus menjadi target pertama pergantian dalam tubuh Kabinet Indonesia Hebat.
“Sikap Jaksa Agung ini sudah melecehkan kerja profesional Polri yang bekerja keras menuntaskan kasus BW- AS sampai P21 oleh kejaksaan,” kata Neta.
Selin itu kata Neta, sikap Jaksa Agung tersebut juga melecehkan kinerja aparatur kejaksaan pada institusi yang dipimpinnya sendiri. Dimana aparatur kejaksaan sudah menyatakan kasus BW – AS adalah P21 dan tingal menungu persidangan di meja hijau.
“Tragisnya sikap Jaksa Agung itu membunuh kepastian hukum di negeri ini. Jika Jaksa Agung benar-benar profesional seharusnya kasus BW- AS segera dilimpahkan ke pengadilan untuk diselesaikan degan proses hukum dan bukan dangan cara otoriter yang sarat arogansi kekuasaan. Mentang-mentang Jaksa Agung seenaknya?” ujar Neta.[Fya]