Bareskrim Jebloskan Pentolan BP Migas Terkait Korupsi Kondensat

TRANSINDONESIA.CO – Bareskrim Polri jebloskan Kepala BP Migas Raden Priyono dan eks Deputi Finansial Ekonomi dan Pemasaran BP Migas, Djoko Harsono, ke rumah tahanan Mabes Polri.

Keduanya tersangka kasus korupsi penjualan kondensat milik negara sejak Rabu (11/2/2016) malam sudah berada di rutan.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Bambang Waskito kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (12/2/2016) mengatakan, setelah dua tersangka ini penyidk juga akan jemput bola melakukan penangkapan dan penahanan terhadap mantan pemilik PT TPPI, Honggo Wendratno masih berada di Singapura.

Hongga masih di Singapura setelah akhir tahun 2015 lalu sempat menjalani operasi jantung di sana. Dan hingga kini belum kembali ke tanah air serta belum ditahan.

Atas perbuatannya ketiga tersangka dijerat pasal 2 dan atau pasal 3 UU Pemberantasan Tipikor dan atau pasal 3 dan pasal 6 UU Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

Bareskrim Polri.(Yan)
Bareskrim Polri.(Yan)

“Kemarin malam saya sudah menandatangani surat perintah penahanan untuk dua tersangka, mereka resmi kami tahan. Sebetulnya kan tiga tersangka, dua kami tahan dan satu masih di Singapura dengan berbagai alasan nanti dikonsultasikan,” beber Bambang.

Jenderal bintang satu ini melanjutkan, pihaknya akan tetap berupaya membawa pulang Honggo dari Singapura untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya dan diproses hukum.

Bahkan Bambang mengaku pihaknya sudah mengirim tim untuk mengecek langsung keberadaan Honggo apakah memang masih terbaring di rumah sakit atau sudah pulih dan bisa dibawa ke Indonesia.

“Sudah dilakukan upaya cek ke Singapura, setelah Honggo operasi baypas jantung memang menurut dokter butuh recovery satu tahun, ini mau dilihat apa benar dia terbaring dengan selang di rumah sakit atau malah jalan-jalan,” tegasnya.

Terkait kerugian negara di kasus ini, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah merampungkan penghitungan perkiraan kerugian negara (PKN) sebesar USD 2,7 miliar atau jika dengan nilai tukar saat ini sebesar Rp 35 triliun.

Untuk diketahui kasus ini mulai bergulir saat Bareskrim dipimpin oleh Komjen Budi Waseso dengan Direktur Tindak Pidana Ekonomi khusus, Brigjen Pur Victor Simanjuntak.

Kala itu, keduanya mengklaim ini merupakan kasus mega korupsi yang sangat merugikan negara. Penggeledahan berjam-jam hingga mengerahkan pasukan bersenjata laras panjang pun dikerahkan demi mendapatkan berbagai alat bukti.

Tidak hanya itu, penyidik pun sempat terbang ke Singapura untuk memeriksa seorang tersangka yakni Honggo yang menjalani operasi jantung di sana.

Dugaan tindak pidana dalam kasus ini yaitu adanya penunjukan langsung oleh SKK Migas, dulu BP Migas pada PT TPPI. Bahkan kontrak kerja sama BP Migas dengan PT TPPI ditandatangani pada Maret 2009. Tapi PT TPPI sudah menerima kondensat dari BP Migas sejak Januari 2009. Dan hasil penjualan oleh PT TPPI tidak disetorkan ke kas negara.[May]

Share