Penumpang Air Asia Seludupkan Sabu Senilai Rp2 M
TRANSINDONESIA.CO – Petugas Bea dan Cukai Juanda berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkoba jenis sabu-sabu seberat 1.595 gram dari dua orang penumpang pesawat Air Asia XT-325 rute penerbangan Kuala Lumpur-Surabaya.
Kepala Kantor Bea Cukai Juanda Iwan Hermawan, mengatakan sabu dengan nilai sekitar Rp2 miliar tersebut akan diselundupkan oleh DS dan SAS warga Indonesia.
“Modus operandi yang digunakan oleh pelaku adalah dengan menyembunyikan narkoba jenis sabu-sabu di dalam celana dalam yang digunakan oleh pelaku,” katanya, kemaren.
Ia mengemukakan, atas prestasi pengungkapan upaya penyelundupan narkoba jenis sabu-sabu ini diperkirakan mampu menyelamatkan 6.380 generasi penerus bangsa dari bahaya narkoba.
“Ini merupakan yang kesekian kalinya upaya penyelundupan narkoba jenis sabu-sabu melalui Bandara Internasional Juanda Surabaya,” katanya.
Ia mengatakan, kronologis kejadian tersebut adalah pada Kamis 4 Februari, sekitar pukul 16.20 pesawat Air Asia XT-325 datang dari Kuala Lumpur Malaysia mendarat di Bandara Internasional Juanda.
“Berdasarkan pengamatan yang dilakukan petugas, terdapat dua orang perempuan penumpang yang mendapat atensi pengawasan untuk dilakukan pemeriksaan mendalam,” katanya.
Dari hasil pemeriksaan fisik, kata dia, terhadap barang bawaan tidak ditemukan barang-barang yang mencurigakan petugas. Namun, pada saat pemeriksaan badan petugas menemukan satu bungkusan plastik yang diduga kuat sebagai narkoba sabu-sabu yang disembunyikan di dalam celana dalam yang dipakainya.
“Setelah ditimbang narkoba jenis sabu-sabu tersebut seberat 1.595 atau seharga sekitar Rp2 miliar,” katanya.
Atas kasus ini, kedua pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. merupakan golongan I. Penyelundupan narkotika golongan I ke Indonesia adalah pelanggaran pidana sesuai dengan pasal 113 ayat 1 dan 2 undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
“Dalam hal barang bukti beratnya melebihi lima gram pelaku dipidana dengan pidana mati, pidana seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun penjara,” katanya.[Ant/Ats]