Kasus SKK Migas, Bareskrim Periksa Dua Tersangka Penjualan Kondensat

TRANSINDONESIA.CO – Dua tersangka dugaan koruspi penjualan kondensat milik negara oleh SKK Migas ke PT Trans Pasific Petrochemical Indotama (TPPI) yaitu Raden Priyono dan Djoko Harsono menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri, Kamis (11/2/2016).

“Iya hari ini pemeriksaan Raden Priyono dan Djoko Harsono,” kata Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, Kombes Pol Agung Setya di Mabes Polri.

Raden Priyono merupakan mantan Kepala SKK Migas. Sementara Djoko Harsono merupakan mantan Deputi Finansial SKK Migas.

Dalam kasus ini, penyidik juga menetapkan mantan pemilik PT TPPI, Honggo Wendratmo sebagai tersangka. Honggo, kata Agung, akan tetap dipanggil meskipun posisinya berada di Singapura.

“Tetap dipanggil. Kalau di luar negeri kan ada mekanismenya. Kami harap HW (Honggo) bertanggungjawab,” katanya.

Bareskrim Polri.(Yan)
Bareskrim Polri.(Yan)

Kasus diusut sejak masa Komjen Budi Waseso sebagai Kabareskrim. Kasus ini juga salah satu kasus yang mendapatkan perhatian publik. Karena dinilai dapat membongkar mafia migas.

Sebelumnya, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah mengeluarkan hasil audit kerugian negara yang mencapai Rp 35 triliun.

Bareskrim menyebut berdasarkan komunikasi dengan BPK bahwa kerugian negara ini merupakan terbesar sepanjang kasus yang disidik oleh Polri. Selain itu, kerugian negara ini juga terbesar sepanjang audit yang dilakukan BPK. [Rol/Nic]

Share