TRANSINDONESIA.CO – Dalam birokrasi atau institusi profesi, pekerjaan-pekerjaan yang dilaksanakan sebagai implementasinya merupakan refleksi dari profesionalisme.
Dalam birokrasi yang patrimonial, konvensional, sarat dengan potensi KKN. Jabatan-jabatan dikastakan dengan stratifikasi basah dan kering (walau tidak tersurat namun tersirat) sebagai bentuk diskresi birokrasi.
Orientasinya bukan pada orientasi kerja dan gaji, melainkan pada jabatan dan kekuasaan.
Jabatan-jabatan struktural yang strategis dan dikategorikan basah akan menjadi idola dan terus menjadi ajang perebutan.
Sedangkan pada jabatan-jabatan fungsional yang sebagai ikon profesionalisme, institusi sering diabaikan atau tidak diinginkan.
![Polri.](http://transindonesia.co/wp-content/uploads/2016/02/Polri.jpg)
Jabatan-jabatan fungsional bagi kepolisian yang mungkin dikembangkan antara lain pada: penyidik, analis data pekerja pada back office, instruktur/pengajar (teknis kepolisian maupun tugas-tugas securiti), dosen (ilmu kepolisian), penguji SIM, ahli forensik (kedokteran, fisika, kimia, daktiloskopi, topografi, dan lainnya), petugas teknologi dan informasi kepolisian (teknokrat kepolisian, pembuat aplikasi, dan lainnya), petugas riset/penelit/eksperimen, petugas pada SAR, jihandak/jibom, petugas Pamwal VIP dan VVIP, petugas pada perencanaan dan tim kendali mutu (SDM, Rena, Propam, Inspektorat, dan sebagainya).
Mungkin bisa dikembangkan lagi pada fungsional-fungsional lainnya dengan harapan adanya jabatan-jabatan fungsional akan semakin profesional dan membangun birokrasi yang sehat dan rasional berorientasi pada kerja dan gaji.
Dan inipun sebagai bagian dari inisiatif anti korupsi, reformasi birokrasi dalam mewujudkan Polri yang professional, cerdas, bermoral dan modern.[CDL-10022016]
Penulis: Chryshnanda Dwilaksana