Polda Metro Gulung Komplotan Penipu Rp100 M

TRANSINDONESIA.CO – Tim Opsnal Unit V Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil meringkus komplotan sindikat penipuan Rp10 miliar. Empat pelaku dibekuk di lokasi berbeda di Jakarta, Bogor dan Sukabumi, Jawa Barat.

Keempat tersangka adalah Nizar bin Hasan Sana, 35 tahun, Oki Maulana, 27 tahun, Widhi Hariyanto, 27 tahun dan Bagas Aditya, 32 tahun. Satu pelaku lainnya seorang wanita masih dalam pengejaran petugas.

Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Eko Hadi Santoso mengatakan, terungkap kasus penipuan itu dari laporan korban Deddy Surya Jaya, warga Pantai Indah Kapuk, Jakarta Utara yang tertipu Rp10 miliar.

“Pelaku Anita (DPO) menghubungi korban meminjam uang Rp 20 juta untuk pengobatan keluarga dengan jaminan sertifikat tanah tapi sertifikat belum diberikan kepada pelapor,” kata AKBP Eko, Senin (8/2/2016).

Seiring berjalannya waktu, pelaku meminta korban untuk membeli sertifikat tanah tersebut. Karena merasa percaya,  korban meyerahkan uang bertahap selama 3 tahun melalui transfer ke beberapa rekening Bank senilai Rp10 miliar.

“Selanjutnya terlapor terus meminta korban untuk mentransfer uang dengan berbagai macam alasan dan sampai saat ini sertifikat yang dijanjikan terlapor sebagai jaminan juga tidak ada,” ujarnya.

Ilustrasi
Ilustrasi
Trans Global

Setiap melakukan penipuan terhadap korban, kata AKBP Eko, tersangka Anita selalu ditemani oleh tersangka Nizar karena handphone yang merupakan alat kejahatan dititipkan oleh tersangka Anita kepada tersangka Nizar. “Pelaku Nizar langsung kami amankan. Ternyata uang hasil penipuan tersebut di kirim ke rekening pelaku lainnya,” ucapnya.

Tim Opsnal Unit V Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya dipimpin Kompol Handik Zusen, kemudian bergerak cepat, dari keterangan Nizar petugas berhasil meringkus tiga rekannya, yaitu Oki Maulana di kawasan Cikaret, Bogor Selatan, Bogor, Widhi Hariyanto di Jalan Teratai I, RT01/06, Larangan Indah, Tangerang dan Bagas Aditya di Jalan RA. Kosasih Gg. Mahmud, RT 01/05, Cikole, Warudoyong, Kota Sukabumi.

“Rekening tiga tersangka dipergunakan tersangka Nizar, cs untuk menampung uang hasil kejahatannya. Dari uang kejahatan itu Oki dan Widhi mendapat bagian Rp300 ribu hingga Rp3,5 juta. Sedangkan Bagas dapat jatah Rp1 juta hingga Rp5 juta,” kata Kompol Handik.

Rekening Oki digunakan Nazar sejak tahun 2012 sampai tahun 2013. Sedangkan rekening Widhi sejak bulan Agustus 2015 sampai bulan Desember 2015. Sementara rekening Bagas digunakan untuk penipuan sejak tahun 2013 hingga Januari 2016.

“Tersangka Bagas mendapatkan keuntungan dari hasil kejahatan ini Rp30 juta. Dari para pelaku, kami sita 4 handphone, buku Tabungan BCA, 2 Kartu ATM, Otcell Balancing (hasil kejahatan) dan Printer. Kami masih lakukan pengembangan kasus ini,” ucapnya.

Atas tindakannya para tersangka dijerat tindak pidana Penipuan dan atau TPPU, pasal 378 KUHP dan atau Pasal 5 ayat (1) Jo. Pasal 2 ayat (1) huruf t dan z UU RI No. 8 tahun 2010 tentang tindak pidana pencucian uang dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara.[Min/Nic]

Share