Ilustrasi
TRANSINDONESIA.CO – Suatu perkara pidana bagai teka teki yang belum terjawab, bisa juga dianalogikan dengan permainan puzle yang harus disusun ulang agar menjadi jelas daan terang.
Proses penyidikan mengharapkan pola-pola research atau penelitian selain mengumpulkan bukti2-bukti dan berbagai keterangan maupun informasi juga menghubung-hubungkannya dan menganalisanya dengan terus mengembangkan pertanyaan-pertanyaan dan menjawab dengan bukti-bukti dan informasi-informasi yang diperolehnya.
Proses penyidikan merupakan proses membuktikan dengan menghubung-hubungkan dan menganalisa dari:
- Keterangan saksi, korban maupun dari tersangka, juga dari berbagai informasi bahkan dari keterangan-keterangan ahli.
- Bukti-bukti baik makro (secara mudah dipahami dengan panca indera) maupun bukti mikro (yang merupakan bukti-bukti, dibuktikan berbasis ilmu pengetahuan dan teknologi atau scientific investigation).
Semua informasi atau keterangan dan bukti ditulis dalam sebuah berita acara pemeriksaan (BAP) dengan menerapkan pada pasal maupun ayat dari UU yang berkaitan.

BAP yang diterapkan merupakan standar pada proses peradilan yang akan diteliti oleh jaksa sebagai penuntut umum untuk kepentingan penuntutan yang akan diajukan ke pengadilan.
Penyidikan dalam membuktikan ada berbagai faktor dari keberhasilan yang rasional sampai faktor luck (keberuntungan).
Namun di era demokrasi yang modern, factor-faktor scientific semestinya menjadi landasan dan keunggulan. Karena kepiawaian dan kehebatan para penyidik saatnya diapresiasi sebagai pekerjaan profesional yang bisa dipertanggung jawabkan secara hukum, administrasi, sosial, teknis maupun keilmuan lainya bahkan secara moral.
Dan hasil dari penyidikan tidak semata-mata untuk projustitia tetapi juga untuk pencegahan, perbaikan, peningkatan maupun pembangunan baik internal kepolisian maupun bagi pemangku kepentingan lainya.[CDL-06022016]
Penulis: Chryshnanda Dwilaksana






