Dijadikan Tersangka, Ini Reaksi Pengacara Jessica
TRANSINDONESIA.CO – Pengacara Jessica Kumala Wongso, Yudi Wibowo Sukinto, dijadikan tersangka kasus dugaan pembunuhan Wayan Mirna Salihin, akhirnya angkat bicara terkait status tersangka yang disandangnya. Ia menyebut ada pihak tertentu yang sakit hati lalu mengembuskan kabar itu.
Yudi mengatakan, perkara dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan Saul Krisdiono, guru SMP GIKI Surabaya, sebenarnya bermula dari perkara tiga tahun lalu. Waktu itu, Saul berstatus terdakwa dugaan penganiayaan terhadap kliennya yang menjadi korban (pelapor), Firdaus Amirullah.
“Saya pengacara prodeo. Saya hanya membela orang teraniaya saja, tidak yang lain,” katanya, kemarae.
Karena perseteruan perkara sudah lama, kata Yudi, menurutnya ribut soal penetapan tersangkanya masalah yang basi. “Ada orang iri dan sakit hati karena saya membela orang teraniaya. Itu perkara basi, masa dihembuskan jadi berita,” ucapnya.
Sayang, dia tidak menyebut siapa yang ia maksud iri. Dia hanya menyebut bahwa Saul dinyatakan terbukti bersalah dan dipidana tiga bulan penjara plus denda Rp40 juta. “Klien saya tidak mau damai, makanya Saul marah pada saya,” ucapnya.
Terkait penetapan tersangkanya atas laporan Saul, Yudi mengatakan, sesuai Pasal 16 UU tentang Advokat, seorang advokat tidak bisa dipidana maupun digugat secara perdata atas pembelaan yang dilakukannya. “Silakan polisi mau apa. Saya tunggu tindakannya,” tandasnya.
Sebelumnya diberitakan, Yudi dilaporkan balik oleh Saul ke Polrestabes Surabaya karena mengirimkan surat informasi ke Wali Kota Surabaya dan instansi lain, termasuk Dinas Pendidikan Surabaya. Isinya menerangkan bahwa Saul pernah dipidana. Saul menyangkal itu.
Atas laporan Saul, Polrestabes Surabaya menetapkan Yudi sebagai ttersangka. Yudi sempat menggugat praperadilan tapi dimentahkan pengadilan. Berkas kasusnya kini masih diteliti oleh jaksa Kejari Surabaya.[Viv/Ats]