RUU Tapera: Legalisasi Manajer Investasi, Komersialisasi Dana Masyarakat

TRANSINDONESIA.CO – Dengan dalih mencari dana murah dari  masyarakat,  RUU Tabungan Perumahan Rakyat (RUU Tapera) mewajibkan pekerja dan pemberi kerja menjadi anggota Tapera dan membayar iuran wajib.

Sifat wajib menjadi peserta Tapera masuk dalam Pasa 7 ayat (1) RUU Tapera yang bakal disahkan akhir bulan ini.

Kemana Dana Tapera yang murah itu dipergunakan? Mengacu Pasal 5 RUU Tapera, pengelolaan Dana Tapera  untuk pengerahan, pemupukan, pemanfaatan pembiayaan perumahan rakyat.

Ironisnya, untuk pemupukan Dana Tapera bagi membiayai perumahan bersubsidi untuk kelompok masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), justru dilakukan dengan lembaga komersial Manajer Investasi yang diluar rgan badan Pengelola (BP) Tapera.

“RUU Tapera melegalisasi yang melegalisasi pemakaian Manajer Investasi yang bekerja secara komersial bertolak belakang dengan  prinsip menghimpun Dana Murah dari masyarakat menjadi Dana Tapera,” ulas Muhammad Joni, Sekretaris Umum Housing and Urban Development (HUD) Institute, di Jakarta, Senin, 2 Februari 2016 lalu.

Sekretaris Umum HUD Institute, Muhammad Joni.(Ist)
Sekretaris Umum HUD Institute, Muhammad Joni.(Ist)

Dana Tapera itu bersumber dari  dana masyarakat yang  dipungut legalisasi aturan Undang-undang, yang dikelola dengan  mekanisme publik karena diatur dalam UU, sehingga bersifat publik dan perlu pengawasan publik.

“Aneh jika  dana masyarakat yang dihimpun BP Tapera sehingga bersifat publik dan dikelola lembaga publik dengan berdasarkan UU, tetapi pemupukan dana dilakukan lembaga komersial swasta melalui Manajer Investasi”, jelas Joni yang juga Ketua Masyarakat Konstitusi Indonesia (MKI) itu.

RUU Tapera yang menggunakan Manajer Investasi, maka BP Tapera tak bekerja apa-apa dalam pemupukan dana masyarakat. “Mestinya tidak pakai manajer Investasi karena BP Tapera bisa menjalankan fungsi manajer investasi publik untuk urusan bersifat publik dalam pembiayaan perumahan rakyat”, demikian uraian  Muhammad Joni yang juga advokat senior itu.

“Perumahan rakyat koq dipakai skim Manajer Investasi komersial, itu absurd dan tidak adil. Bertentangan dengan asas nirlaba dalam RUU Tapera itu sendiri”, tuntas Joni kepada awak media.[Saf]

Share