Bareskrim Tangani Pemalsuan Flight Approval
TRANSINDONESIA.CO – Bareskrim Mabes Polri tengah mengkaji adanya laporan dari Kementerian Perhubungan soal dugaan pemalsuan flight approval oleh maskapai penerbangan Airfast.
“Saat ini laporan itu masih dikaji di Pembinaan Operasional (Binops) Bareskrim. Sedang kami pelajari untuk menentukan laporan ditangani penyidik direktorat mana,” ujar Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes (Pol) Suharsono di Jakarta, Rabu (3/2/2016).
Seperti diketahui kasus ini dilaporkan ke Bareskrim tanggal 2 Februari 2016. Pelapornya, yakni Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada Direktorat Jenderal Perhubungan Udara. Adapun, terlapor adalah Flight Operator Officer PT Airfast berinisial MT.
Laporan tersebut terkait pemalsuan dokumen persetujuan terbang sebagaimana yang diatur dalam Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen.
Suharsono menambahkan, dasar laporan dari Kemenhub adalah laporan Kepala Kantor Otoritas Bandara Wilayah IV Bali tertanggal 26 Januari 2016.
Kepala Otoritas itu melaporkan dugaan pemalsuan dokumen izin terbang oleh maskapai Airfast.
Dalam kesempatan terpisah, Kepala Subdirektorat Dokumen dan Politik Direktorat Tindak Pidana Umum di Bareskrim Polri Kombes (Pol) Rudi Setiawan mengatakan, penyidiknya belum menerima laporan Kemenhub itu.
“Biasanya dua tiga hari dikaji di Binops lalu itu dikirim ke direktorat yang akan menangani. Tapi kalau soal pemalsuan dokumen, pasti di subdirektorat saya. Kami siap-siap saja,” ujar Rudi lagi.[May/Bb]