Polda Metro Ragu Menetapkan Tersangka Peracun Mirna

TRANSINDONESIA.CO – Belum terungkapnya kasus ‘minum kopi tewas’ oleh penyidimDireskrimum Polda Metro Jaya, membuat masyarakat banyak berspekulasi tentang penyidikan terseut, ada apa?

Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW), Neta S Pane, berkali-kali angkat bicara tentang kematian Wayan Mirna Salihin setelah minum kopi di Kafe Olivier Mal Grand Indonesia, Rabu (6/1/2016).

“Ada lima ciri-ciri tersangka yang meracuni Wayan Mirna hingga tewas, yakni, orang dekat korban, tersangka seorang psikopat, berkepribadian ganda, berdarah dingin, dan mampu membunuh sambil tersenyum,” kata Neta di Jakarta, Sabtu (30/1/2016).

Dari penilaian IPW, Polda Metro Jaya sebenarnya sudah memiliki alat bukti yang kuat dalam kasus Mirna tapi ada semacam keraguan.

“Untuk itu polisi jangan ragu dan harus segera menetapkan tersangka yang meracun Wayan Mirna hingga tewas. Meski demikian tersangka tak perlu segera ditahan. Tapi dengan adanya penetapan tersangka akan lebih muda bagi polisi untuk melakukan penggeledaan, terutama ke rumah tersangka dan ke tempat-tempat lain yang berkaitan dengan keberadaan tersangka,” katanya.

Jika polisi tidak segera menetapkan tersangka lanjut Neta, dikhawatirkan sejumlah alat bukti lain dihilangkan pihak tak bertanggung jawab. Padahal alat-alat bukti itu bisa jadi berkaitan dengan motif pembunuhan Mirna. Memang setelah menetapkan tersangka, polisi harus mencari motif pembunuhan ini, apakah karena persoalan cinta segi tiga, dendam atau justru tersangka adalah pelaku pembunuh bayaran.

Gelar perkara kematian Mirna saat minum kopi di Kafe Olivier Mal Grand Indonesia diperagakan oleh para saksi.[Ist]
Gelar perkara kematian Mirna saat minum kopi di Kafe Olivier Mal Grand Indonesia diperagakan oleh para saksi.[Ist]
Dari kronologis kasus Mirna sambung Neta, terlihat pelaku memang ingin dengan cepat menghabisi korban. Sebab racun sianida yang dimasukkan ke kopi Mirna dosisnya sangat tinggi hingga bisa membunuh 20 sampai 25 orang dalam tempo singkat.

“Dalam kasus ini hanya ada lima pihak yang terkait dengan keberadaan kopi beracun tersebut, yakni petugas pembuat kopi dan pelayan yang mengantar kopi di Kafe Oliver, Mirna, Jesica serta Hani dan Jessica Kumala Wongso yang berulangkali diperiksa sebagai saksi,” ujarnya.

Menurut Neta, dari CCTV di lokasi kejadian polisi sebenarnya sudah mendapatkan berbagai indikasi dan petunjuk yang kuat sebagai alat bukti. Namun untuk mengungkap motifnya polisi perlu mendapatkan bukti bukti lain, seperti bungkus sianida, bon pembelian sianida atau petunjuk-petunjuk lain dari HP, komputer, membuka google tersangka, atau data-data lain di rumah tersangka.

“Memang tak mudah untuk mengungkap kasus pembunuhan dengan racun, tapi Polri pernah punya prestasi dalam mengungkap kasus pembunuhan aktivis Munir, yang diracun dalam penerbangan dari Jakarta ke Belanda,” katanya.[Lin]

Share