Polda Jateng Ringkus Mucikari Penjual Anak Bawah Umur

TRANSINDONESIA.CO – Polda Jawa Tengah (Jateng), ringkus dua mucikari penjual anak di bawah umur di Kabupaten Batang dan Pemalang.

“Ada enam anak di bawah umur yang dipekerjakan kedua mucirkari tersebut,” kata Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah Ajun Komisaris Besar Dady Haryadi di Semarang, kemaren.

Kedua tersangka tersebut masing-masing, DK, wanita berusia 30 tahun yang menjadi mucikari di Lokalisasi Pulau Mencawak, Kabupaten Batang; serta AG, seorang laki-laki yang memperkajakan anak di bawah umur di sebuah tempat karaoke di Kabupaten Pemalang.

DK mempekerjakan dua anak yang masih berusia 16 tahun di Lokalisasi Pulau Mencawak, sementara AG memperkerjakan empat anak di bawah umum untuk memenuhi pesanan pengunjung tempat karaoke.

Menurut dia, para gadis di bawah umur tersebut direktur oleh kedua tersangka memiliki latar belakang putusa sekolah.

Mucikari.[Dok]
Mucikari.[Dok]
“Para anak putusa sekolah ini diiming-imingi pekerjaan dengan gaji tinggi,” katanya.

Para korbannya saendiri, lanjut dia, merupakan warga di sekitar kedua daerah tersebut.

Dalam sebulan, kata dia, kedua mucikari tersebut memperoleh keuntungan sekitar Rp2 juta per anak yang dipekerjakannya.

Untuk mengantisipasi terjadinya tindak pidana serupa, ia meminta pemerintah daerah lebih proaktif memperketat pengawasan lokasi-lokasi yang rawan terjadi tindak pidana eksplotitasi anak atau perdagangan manusia.[Ant/Ats]

Share