Membandel Dilarang Suami Kerja Di Bar, Nurjanah Kritis Dianiaya

 

TRANSINDONESIA.CO – Seorang suami tega menganiaya istri sirihnya dengan pisau dapur dan menyebabkan korban mengalami 23 luka bacokan, Rabu (27/1/2016) lalu saat sedang berada di Salon Seven yang berada di Jalan Ampera VII, Kelurahan Pademangan Barat, Kecamatan Pademangan, Jakarta Utara.

Aksi brutal sang suami disebabkan amarahnya yang memuncak ‎karena sang istri kembali bekerja di tempat hiburan malam meski sudah di‎bawa kembali jalan yang benar dan mengacuhkan larangan suami yang meminta dirinya tidak bekerja di tempat seperti itu.

Kapolsek Metro Pademangan, Kompol Andi Baso Rachman, mengatakan kejadian bermula saat pelaku yang diketahui bernama Suwirya (42) ‎yang cekcok dengan Istrinya Nurjanah (27) karena persoalan pekerjaan sang istri.

“Jadi si pelaku ini marah karena sang istri menolak larangan darinya untuk tidak kembali bekerja di sebuah bar sekaligus karaoke, si istri ini memang sebelum menikah sudah ‎bekerja di tempat seperti itu,” ujar Kapolsek, Sabtu (30/1/2016).

Menurut Kapolsek, pertengkaran tersebut semakin memanas karena sang istri terus pulang malam setiap harinya dan saat ditanya oleh sang suami tidak mengacuhkan dan terus melakukan kebiasaan buruk.

Puncak amarah terjadi pada Rabu (27/1/2016) lalu ketika pelaku bersama anaknya, Ribka, 2 tahun, hendak berangkat ke kantornya di Mangga Dua sebagai Marketing Manager dengan menggunakan mobil Toyota Agya berwarna putih dengan nomor polisi B-1208-FOM.

Saat itu Nurjanah yang belum pulang semalaman meminta dijemput di Mall Taman Palem, Cengkareng‎, Jakarta Barat pada Pukul  08.30 WIB.

Setelah dijemput, ia kemudian minta dibawa ke tempat rekreasi di wahana Dufan, Kawasan Wisata Terpadu Ancol Taman Impian, namun sebelum sampai disana Nurjanah meminta dibawa pergi ke salon.

 Kapolsek Metro Pademangan, Kompol Andi Baso Rachman, menunjukkan pelaku pembacokan terhadap istrinya sendiri karena larangan tidak mengindahkan larangannya bekerja di tempat hiburan malam.[Min]

Kapolsek Metro Pademangan, Kompol Andi Baso Rachman, menunjukkan pelaku pembacokan terhadap istrinya sendiri karena larangan tidak mengindahkan larangannya bekerja di tempat hiburan malam.[Min]
Kedua pasutri itu akhirnya bersama-sama melakukan keramas di Salon Seven, saat sedang mendapatkan pelayanan dari salon itulah mereka berdua saling mengobrol.

Disitu sang suami kembali meminta agar istrinya itu berhenti dari pekerjaannya di tempat hiburan ‘Pahala’ yang merangkap sebagai tempat karaoke, bar, serta tempat pijit disekitaran Mall Taman Palem.

“Namun si Nurjanah ini tetap menolak permintaan suaminya itu, alhasil pelaku emosi dan langsung membawa anaknya, Ribka ke mobil dan meninggalkannya disana, kemudian saat akan masuk ke dalam salon ia membawa sebuah golok,” lanjut Kapolsek.

Sesampainya di dalam salon, pelaku mengeluarkan goloknya tersebut dan langsung membacok pipi sebelah kanan istrinya, aksi Suwirya itupun membuat Nurjanah dan karyawan salon lari keluar salon.

Tidak puas dengan bacokan di wajah istrinya yang hanya menggores sedikit saja pipinya, Suwirya kemudian mengejar istrinya keluar salon dan kembali menebaskan goloknya sebanyak 5 kali, masing-masing di tangan kanan dan kiri, bahu kiri, lengan atas kiri, dahi, kepala bagian belakang, dan lutut kaki sebelah kiri.

“Saat itu Nurjanah langsung berteriak meminta tolong, sehingga memancing warga untuk berdatangan dan menolong korban, sedangkan pelaku Suwirya ‎berhasil meloloskan diri dari amukan warga karena mengacungkan goloknya dan melarikan diri dengan mobil,” tambah Kapolsek.

‎Namun aksi pelarian pelaku akhirnya digagalkan oleh warga sekitar dan anggota polisi di Jalan Gunung Sahari Raya (Jakarta Pusat) setelah menabrak pesepeda motor karena panik dan mengendarai kendaraannya dengan kecepatan tinggi dan mobil tersangka sempat diamuk massa.

“Korban yang dalam kondisi kritis langsung dibawa ke RSUD Koja meski sekarang sudah dalam keadaan membaik, sedangkan si pelaku langsung kita tangkap‎,” tutupnya.

Sejumlah barang bukti yang diamankan pihak kepolisian ‎diantaranya yakni sebuah golok terbuat dari stainless steel merk Lu Ji, sebuah tas tenteng kain dengan bercak darah, mobil Toyota Agya, serta pakaian korban berupa baju dan celana yang berlumuran darah.

Pihak kepolisian juga meminta keterangan kepada para saksi baik karyawan salon maupun warga sekitar, yakni Santiawati, Urdiana, Septim, Rifki Prawira Lesmana, ristanto, Anda Wahyudi, Puji Santoso.

Atas tindakannya tersebut‎, Suwirya dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman pidana penjara di atas 5 tahun.[Min]

Share