Jual Tanah HGU, Kades dan Mantan Camat Cibadak Dijebloskan ke Penjara

TRANSINDONESIA.CO – Kejaksaan Negeri Cibadak, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, Jumat (29/1/2016), menahan dua pejabat pemerintah setempat terkait dugaan penjualan tanah negara HGU PT Tenjojaya seluas 299 hektare di wilayah Kecamatan Cibadak.

Informasi dari anggota tim penyidik Kejari Cibadak, kedua pejabat tersebut yakni Ya sebagai Kades Tenjoya dan mantan Camat Cibadak Su yang saat ini menjabat sebagai Camat Palabuhanratu. Sebelum ditahan keduanya diperiksa dahulu selama sekitar tujuh jam dari pukul 09.00 hingga 16.00 WIB dan langsung dibawa dengan bus tahanan Kejari Cibadak ke Lapas Warungkiara.

“Pada kasus ini saya tidak mengetahui, apalagi saya sebagai kades tidak mempunyai kewenangan untuk mengubah tanah garapan menjadi tanah pribadi apalagi sampai muncul jadi sertifikat tanah,” kata tersangka Ya kepada wartawan di Sukabumi, kemaren.

Namun sayangnya, usai menahan Ya dan S tidak ada satupun pejabat Kejari Cibadak yang ingin memberikan keterangan dan hanya tim penyidik saja yang memberikan sedikit informasi kepada wartawan yang menunggu sejak pagi, namun penyidik tersebut enggan namanya ditampilkan di media massa dengan alasan tidak memiliki wewenang.

Ilustrasi
Ilustrasi

Sebelumnya, Kepala Kejari Cibadak, Diah Ayu Akbari mengatakan kasus ini masih terus dikembangkan oleh tim penyidiki, untuk saat ini sudah ada dua tersangka yang ditetapkan oleh pihaknya dan tidam menutup kemungkinan ada tersangka lainnya. Ia juga membantah bahwa kasus ini sempat “molor” karena beberapa kalangan menilai penanganannya sangat lamban.

“Dalam mengungkap kasus dugaan penjualan tanah negara, kami sangat berhati-hati dan tidak ingin ada kesalahan sedikit pun. Untuk kerugian negara, kami masih menunggu hasil perhitungan dari Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jabar,” katanya.[Ant/Saf]

Share