Jaksa Terima Bukti Kasus Presiden FIFA Sepp Blatter
TRANSINDONESIA.CO – Seorang whistleblower atau seorang pembocor rahasia kasus kriminal di FIFA telah memberikan bukti mengenai Sepp Blatter yang mungkin “sangat berguna” untuk penyelidikan, jelas jaksa penuntut.
Blatter dilarang untuk terlibat dalam dunia sepakbola selama delapan tahun karena melalukan pembayaran sebesar 1,3 juta poundsterling atau sekitar Rp25 milliar kepada presiden Uefa president Michel Platini, yang juga tengah diselidiki oleh aparat hukum Swiss atas tuduhan kasus kriminal kesalahan manajemen.
“Kejaksaan Agung Swiss telah menerima informasi yang berharga dari sebuah kesaksian yang mungkin akan sangat bermanfaat,” kata seorang juru bicara kepada BBC Sport.
Blatter, 79 tahun, diduga menandatangani kontrak yang “tidak baik bagi FIFA”.
Kontrak yang diperkirakan merujuk pada kesepakatan hak TV pada 2005 antara FIFA dan Jack Warner, mantan presiden Concacaf, badan sepak bola di Amerika Utara dan Tengah serta Karibia.
Blatter, yang selalu membantah melakukan kesalahan, mengajukan gugatan terhadap larangan untuk terjun dalam dunia sepakbola kepada dirinya. Tetapi komite etik FIFA berharap untuk meningkatkan hukuman larangan itu menjadi seumur hidup.
Dia menang dalam pemilihan presiden FIFA pada Mei lalu, tetapi selama 17 tahun menjabat sebagai pimpinan badan sepakbola yang akan berakhir pada Fabruari nanti setelah organisasi ini memilih penggantinya.
Platini, yang menerima uang dari Blatter pada 2011 untuk pekerjaan yang dilakukan pada 1998 dan 2002, juga telah dilarang untuk terlibat dalam aktivitas yang berkaitan dengan sepakbola selama delapan tahun. Dia juga mengajukan banding atas putusan itu.
Penyelidikan kasus kriminal terhadap Blatter di Swiss terus berlanjut. Media Jerman memperkirakan proses formal kasus itu mungkin akan dimulai pada akhir 2016 atau awal 2017.[Bbc/Fen]