Polisi Bekuk Pengedar Sabu dalam Kemasan Makanan Snack Anak
TRANSINDONESIA.CO – Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan menangkap dua pelaku pengedar narkoba yang memasukkan barang haram dalam bungkus makanan anak-anak. Dua tersangka itu selalu mengedarkan barang haram itu di kawasan Mangga Besar, Jakarta Pusat dalam satu tahun belakangan ini.
Kedua tersangka itu bernama RD (25) dan UM (20). Keduanya baru saja ditangkap Satuan “Kami lakukan pengembangan. Kami melakukan penyelidikan dan kami tangkap tersangka di di Utan Kayu, Matraman, Jakarta Timur, Rabu (27/1/2016) malam,” ujar Wakapolres Metro Jakarta Selatan, AKBP Surawan, di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (29/1/2016).
AKBP Surawan mengatakan, polisi berhasil mendapatkan barang bukti di antaranya sabu, ekstasi, dan Happy Five. Barang-barang haram tersebut dimasukan di dalam makanan ringan anak-anak. Sebelum narkoba dimasukkan ke bungkus makanan ringan, pelaku mengeluarkan makanan yang ada. Sehingga pelaku kemudian memasukan jenis-jenis narkoba tersebut kedalam untuk mengelabui petugas.
“Pelaku ini sebetulnya merupakan kurir. Untuk berat barang yang buktinya Shabu seberat 208 gram, Ekstasi 100 butir, happy five sebanyak 50 butir. Semua dimasukan kedalam makanan ringan,” tuturnya.
Kedua pelaku, kata AKBP Surawan, mendapatkan barang haram tersebut dari R, pelaku yang saat ini masih buron. Untuk penjualannya, mereka menggunakan handphone yang sebelumnya dipesan dan bertemu.
“Tentu ini merupakan modus baru. Pengakuan para pelaku melakukan ini baru satu kali,” ungkapnya.
Penangakapan pelaku berawal dari penangkapan penguna narkoba sebelumnya di kawasan Mangga Besar, Jakarta Pusat, beberapa hari lalu.
Dari situ, polisi melakukan pengembangan terhadap pelaku.Proses pengepakan Sementara itu, sampai saat ini polisi masih belum dapat memastikan kedua pelaku yang tertangkap apakah jaringan pelaku yang di Berlan, Jakarta Timur. “Belum. Kami masih lakukan pengembangan,” ungkapnya.
Akibat perbuatannya kedua pelaku harus mendekam dibalik jeruji besi Mapolres Jakarta Selatan. Kedua pelaku diancam Pasal 114 Ayat (2) Sub Pasal 112 Ayat 2 Sub Pasal 132 Ayat 1 UU no 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara
Sementara Kasat Narkoba Polres Jakarta Selatan, AKBP Juang Andi Priyanto menambahkan, para pelaku menjual barang haram tersebut dari bulan Agustus sampai dengan November 2015. Pelaku mengambil barang haram tersebut dari seorang distributor Narkoba dari Jakarta Barat.
“Mungkin mendapatkan dari pabrik ciki. Isinya dikeluarkan dan kemudian dipres kembali di tempat mereka diamankan,” ujarnya.
Selain mengamankan barang bukti narkoba, polisi juga mendapatkan berupa Jimat yang digunakan pelaku RD. Saat itu dalam penangkapan di rumah susun berlantai 3, polisi menggerebek dan pelaku mencoba melakukan perlawanan.
Satu pelaku nekat melompat dari rusun tersebut. Namun anehnya pelaku tidak mengalami luka sedikit pun dan borgol yang telah kenakan terlepas.
Beruntung saat itu ada anggota yang kembali berhasil mengamankan pelaku.
Merasa penasaran, kemudian pelaku diperiksa dan polisi berhasil mengamankan jimat yang berbentuk kris bewarna hitam.[Min]