Bandar Sabu ‘Powe Bank” Cikarang Dibekuk

TRANSINDONESIA.CO – Polsek Tarumajaya, Polresta Kabupaten Bekasi, membekuk bandar sabu ‘power bank’. Dari tresngk polisi menyita berupa sabu-sabu seberat 3 gram yang disembunyikan dalam alat elektronik pengisi daya ponsel (power bank) itu.

“Pelaku bernama Ade Azis, 20 tahun, kita tangkap di Perumahan Pantai Moderen Jalan Raya Marunda Makmur, Desa Segara Makmur, Kecamatan Tarumajaya, Jawa Barat, pada Rabu (27/1/2016), sekira pukul 12.30 WIB,” kata Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Tarumajaya, Iptu Jefri di Cikarang, Kamis (28/1/2016) kemarin.

Menurut Iptu Jefri, warga Jakarta Utara itu ditangkap saat petugas saat tengah berhenti dengan sepeda motornya di Tempat Kejadian Perkara (TKP).

Polisi kemudian melakukan penggeledahan dan menemukan sejumlah barang bukti narkoba golongan 1 jenis sabu-sabu dari dalam alat pengisi daya baterai ponsel miliknya yang tersimpan dalam tas pelaku.

“Kondisi ‘power bank’-nya agak longgar, saat dibuka ada enam bungkus paket kecil sabu siap edar,” katanya.

Menurut dia, sabu-sabu tersebut dikemas menjadi enam bungkus plastik bening yang siap edar. “Pelaku mengaku sabu-sabu tersebut hendak dijual ke salah seorang pembeli dengan harga Rp 100 ribu per paket,” katanya.

Menurut Iptu Jefri, modus penyembunyian barang bukti narkoba tidak kali itu saja terjadi, sebelumnya pelaku lain juga pernahmenyembunyikan barang bukti dalam lampu motor.

Narkotika jenis sabu.(dok)
Narkotika jenis sabu.(dok)

“Kurir narkoba memang banyak cara untuk mengedarkan barang haramnya ke masyarakat, ada juga yang disembunyikan dalam helm dan batok lampu,” katanya.

Iptu Jefri mengatakan, pelaku terlihat gelisah dan seperti menunggu orang, namun saat dihampiripelaku langsung kabur dengan motornya. “Namun segera dilakukan langkah antisipasi dan berhasil ditangkap petugas,” katanya.

Kepada polisi, Ade mengaku tengah menunggu seorang pembeli, namun setelah ditunggu selama 30 menit, calon pembelinya tak kunjung datang.

Dia lalu berancana pulang ke rumahnya di Kampung Marunda RT 03/04, Kelurahan Marunda, Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara. “Pengakuannya dia mendapat barang itu dari bandar berinisial M. Keberadaan bandar ini yang kami masih cari,” katanya.

Akibat perbuatannya, Ade dijerat Pasal 114 sub 112 UU RI No. 35 thn 2009 tentang narkotika dengan hukuman penjara di atas lima tahun.[Idh]

Share