Kasus Chiropractic, Hendak Kabur Dua Warga Australia Ditangkap
TRANSINDONESIA.CO – Polda Metro Jaya meringkus dua warga negara Australia terkait kasus malapraktik di Klinik Chiropractic. Keduannya merupakan kakak beradik yakni pemilik klinik Antony Dawson dan Thomas Dawson yang mengaku sebagai dokter sempat hendak kabur saat mau ditangkap.
“Keduanya sempat hendak melarikan diri lewat atap genteng saat dilakukan penangkapan,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Metro Jaya, Kombes Pol Krishna Murti, Kamis (28/1/2016).
Dikatakannya, kini kedua tersangka warga negara asing itu telah diamankan dan ditahan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Menurut Krishna, Thomas dalam pemeriksaan mengaku sebagai dokter padahal bukan. Antony dan Thomas membuka praktik di lima pusat perbelanjaan yang tersebar di kawasan elite dan strategis di Jakarta Selatan, yakni Ruko Dharmawangsa, Pacific Place Mall, Ruko Permata, Gandaria City, dan di Lotte Shoping Mall.
Tim gabungan Polda Metro Jaya, Dinas Kesehatan DKI Jakarta, dan Kantor Imigrasi menggerebek sebuah klinik “Chiropractic” di kawasan Senayan Jakarta Selatan.
“Diduga klinik itu menyalahgunakan izin praktik,” kata Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta Koesmedi Priharto.
Dikatakan Koesmedi, petugas gabungan menerima informasi klinik terapi chiropractic yang diduga tanpa izin di Komplek Rumah Toko Permata Senayan Blok A Nomor 15 Kebayoran Lama Jakarta Selatan.[Nic]