Bareskrim Polri Kembali Periksa RJ Lino
TRANSINDONESIA.CO – Bareskrim Polri kembali memeriksa mantan Dirut PT Pelindo II RJ Lino, sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan 10 unit mobile crane di PT Pelindo II.
“Sedang diperiksa sekarang,” kata Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Kombes Agung Setya di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (28/1/2016).
PLino diperiksa sebagai penjadwalan ulang dari pemeriksaan yang sebelumnya dijadwalkan pekan lalu.
Sampai saat ini penyidik sudah melakukan uji fisik terhadap 10 unit mobile crane dan ditemukan bahwa kondisi beberapa mobile crane ternyata tidak dapat beroperasi dengan baik.
Bareskrim baru menetapkan seorang tersangka di PT Pelindo II yakni Direktur Operasi dan Teknik PT Pelindo II Ferialdy Nurlan.
Dalam kasus ini, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menaksir kerugian negara mencapai sebesar Rp37 miliar
“BPK telah mengirimkan hasil audit investigatif kasus Pelindo II dengan total kerugian negara atas pengadaan 10 mobile crane sebesar Rp37 miliar,” ujar Agung.[Dod/Nic]