TRANSINDONESIA.CO – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Yuddy Chrisnandi menyarankan Gubernur Banten melakukan perombakan birokrasi secara radikal. Sehingga kualitas pembangunan di Provinsi Banten bisa menjadi baik.
Hal tersebut diungkapkan Menteri PANRB dalam acara diskusi publik dengan tema Menggugat 15 Tahun Reformasi Birokrasi di Banten, Sabtu (23/1/2016).
Hadir dalam diskusi tersebut mantan Menteri Dalam Negeri yang juga Pembina paguyuban warga Banten Jenderal (Purn) Suryadi Sudirja, Ketua Umum Paguyuban Warga Banten Tb. Farich Nachril, Kapolda Banten Brigjen Pol. Boy Rafi Amar, dan tokoh-tokoh ulama Provinsi Banten.
“Salah satu upaya untuk memperbaiki pembangunan di Provinsi Banten, saya menyarankan pada Gubernur Banten untuk berani melakukan perombakan radikal pada birokrasinya,” kata Yuddy.
Yuddy mengatakan, nilai akuntabilitas kinerja Provinsi Banten kurang memuaskan. Nilai yang diperoleh menurun dari tahun sebelumnya yaitu 58,25 pada tahun 2014 menjadi 51,72 di tahun 2015. “Ini harus menjadi catatan yang penting bagi Gubernur dan seluruh jajaran birokrasi karena yang dinilai bukan hanya Gubernur. Evaluasi akuntabilitas kinerja ini menilai sistem birokrasi, tata kelola dan tata kerja pemerintahannya,” imbuh Yuddy.
Menanggapi hal itu, Banten Freedom menyatakan setuju dengan Menteri yang mendorong agar pemprov Banten dapat melakukan perombakan personalia birokrasi secara radikal.
Penurunan tren tersebut menurut kami di barengi dengan ketidak siapan SDM Provinsi Banten dalam melaksanakan reformasi birokrasi. Terutama dalam hal menerapkan UU ASN secara konsisten. Aplikasi UU tersebut seharusnya dapat dilakukan oleh sekda banten saat ini selaku ketua baperjakat dan Pembina tertinggi PNS di banten. Namun sepertinya sekda banten belum mampu menjalankan amanat tersebut. Hal ini dapat dilihat dalan rotasi/mutasi dan promosi pejabat kemarin.
Ada beberapa dugaan kesalahan atau pelanggaran yang di lakukan sekda banten selaku ketua Baperjakat terhadap UU ASN dan Peraturan Pemerintah. Beberapa dugaan kesalahan tersebut adalah, hasil investigasi kami seharusnya ada 3 pejabat eselon 2 yang dilakukan demosi atau turun jabatan. Namun hanya 1 yang di turunkan jabatannya.
Padahal jelas 2 pejabat lainnya tidak sesuai dengan UU ASN dan PP. Seperti kumasyadi (kepala biro pemerintahan), pada saat menduduki eselon 2 dia tidak di lakukan lelang jabatan (open bidding). Padahal seharusnya dilakukan.
Kemudian adanya pelanggaran lelang jabatan yaitu kepala DBMTR Banten. Widodo hadi masih mengisi kepala DBMTR waktu itu dan belum 1 tahun menduduki keoala DBMTR, seharusnya tidak dilakukan lelang jabatan. Hal ini tidak sesuai dengan UU ASN terutama pasal 116.
Selanjutnya pada saat rotasi dan mutasi serta promosi pejabat terutama eselon 3 dan sepertinya baperjakat banten tidak melakukan penilaian kinerja terhadap calon pejabat. Hal ini bisa kita lihat, pelantikan eselon 2 pada hari rabu dan pelantikan weselon 3 dan 4 pada hari jumat, artinya ada jeda waktu 1 hari untuk melakukan penilaian.
Namun yang menjadi pertanyaan apakah cukup 1 hari baperjakat melakukan penilaian kinerja setiap personal yang banyaknya mencapai 200 lebih orang?
Ini sangat tidak mungkin dan tidak masuk akal, selain itu kami duga bahwa ketua baperjakat tidak melibatkan para Asda dan Inspektorat dalam menyusun pejabat yang akan di rotasi/mutasi serta promosi, sehingga masih terkesan like and this like.
Hal ini dapat kita lihat bahwa kepala dinas kesehatan di tempati oleh orang yang berlatar belakang pendidikan kehutanan. Sehingga posisi Yanuar tidak pas sebagai kepala dinas kesehatan. Selain itu masih ada yang promosi jabatan belum mengikuti assesment
Kemudian, Baperjakat Provinsi Banten sampai saat ini kami duga belum memiliki instrumen serta indikator jelas dalam melakukan penilain kinerja pegawai. Padahal hal ini sangat penting sebagai dasar merotasi/mutasi serta promosi pejabat.
Oleh sebab itu, kami berharap kepada MenPAN RB untuk dapat menegur sekda banten serta memberikan penilaian kinerja yang buruk kepada sekda banten. Hal ini agar sekda banten tidak main-main lagi dalam bekerja terutama dia sebagai ketua baperjakat, serta dapat mencapai tujuan clean and good governance untuk Provinsi Banten.(Rel/Nik)