(2) Ojek, Bentor: Penyimpangan, Kebutuhan dan Kebanggaan?

TRANSINDONESIA.CO – Secara filosofis hukum adalah untuk menata keteraturan sosial dan pembangunan peradaban. Secara yuridis polisi menegakkan hukum adalah untuk menyelesaikan konflik secara beradab, mencegah agar tidak terjadi konflik yang lebih luas. Melayani, melindungi, mengayomi korban dan pencari keadilan, agar ada kepastian dan sebagai bagian dari edukasi.

Polisi dalam menegakkan hukum juga menegakkan keadilan, untuk mengedukasi dengan mengkondisikan dan menanamkan nilai secara implisit memberikan teladan.

Polisi dalam menegakkan hukum dan keadilan diuntut kreatif dan inovatif untuk mampu mencari sistem mencari situasi untuk merubah perilaku.

Hukum bisa sja tegak namun takala tidak ada keadilan maka polisi dapat melakukan tindakan-tindakan kebijaksanaan (diskresi, alternative dispute resolution-ADR) dan  restorative justice.

Dalam menegakkan keadilaan, aturan berfungsi ikut mengawasi. Penegak keadilan senantiasa  berupya mewujudkan dan memelihara suasana, aturan,system-sistem dapat berfungsi mengawasi sehingga keadilandan dan rasa adil senantiasa terwujud. Untuk mewjudkan keadilan diperlukan adanya kesadaran,tanggung jawab dan disiplin.

Becak.(Dok)
Becak.(Dok)

Untuk mengubah perilaku yang sadar, tanggung jawab dan disiplin adalah dengan membut sistem atau memberi fasilitas atau alternatif lainnya.

Dengan demikian tatkala menegakkan hukum pada ojek dan bentor polisi bukan sekedar melihat salah atau benar saja, namun juga melihat masalah keadian yang menjadi tugas para aparatur. Bukan hanya menindak namun juga menyadarkan, mendidik dan membangun sinergitas antar pemangku kepentingan lainnya bersama-sama untuk mencari akar masalah dan menemukan solusi yang tepat dan dapat diterima oleh semua pihak.

Dalam menegakkan keadilan aturan dibuat untuk mengawasi,  system-sistem yang dibangun adalah untuk merubah mind set seidaknya ketaatan terhadap aturan hukum dan aturan serta perilaku para pengendara ojek dan bentor, patuh hukum dan memiliki kesadaran serta kepedulian akan keselamatan baik bagi dirinya, penumpang maupun pengguna jalan lainya.

Hrapanya perubahan perilaku ini akan menjadi sebuah kebiasaan, yang mencerminkan kesadaran tanggung jawab dan disiplin.B e r s a m b u n g …(CDL-24012016)

Penulis: Chryshnanda Dwilaksana

Share