DPR Minta Proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung Ditunda
TRANSINDONESIA.CO – Komisi VI DPR menyarankan adanya penundaan terhadap proyek kereta cepat Jaakrta-Bandung lima hingga 10 tahun mendatang. Anggota Komisi VI DPR, H Refrizal, mengakatan proyek pembangunan kereta cepat Jakarta-Bandung perlu dievaluasi. Sebab, pihaknya menilai rencana dan eksekusi pembangunan terlalu terburu-buru.
“Kami sarankan untuk ditunda, dievaluasi, bukan dihentikan. Buat perencanaan yang matang, misal kereta cepat untuk Jakarta-Surabaya dengan Bandung sebagai salah satu koridornya,” kata Refrizal kepada awak media dalam diskusi bertajuk ‘Di Balik Proyek Kereta Cepat’ di Jakarta, Sabtu (23/1/2016).
Menurut Refrizal, proyek kereta cepat belum merupakan prioritas. Pihaknya menilai ada sejumlah insfrastruktur yang pembangunannya lebih mendesak untuk didahulukan seperti proyek perbaikan jalan di Papua, proyek jalan Trans Sulawesi, atau jalan Trans Kalimantan.
“Untuk menuju ke Bandung masih bisa via jalur darat lain, yakni jalan tol,” kata Refrizal.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo melakukan peletakan batu pertama pembangunan jalur kereta api cepat Jakarta-Bandung, Kamis (21/1/2016). Proyek ini dibangun di kawasan perkebunan teh Walini milik PTPN VIII, Kecamatan Cikalong Wetan, Kabupaten Bandung Barat.
Proyek ini dibiayai secara mandiri oleh konsorsium BUMN Indonesia dan China Railways dengan skema bussiness to bussiness. Konsorsium ini tergabung dalam PT KCIC. Direktur Utama PT KCIC Hanggoro Budi Wiryawan mengatakan, proyek ditargetkan selesai pada 2018. Menurut dia, nilai investasi dalam pengerjaan kereta cepat tersebut mencapai Rp70 triliun.(Rol/Met)