TRANSINDONESIA.CO – Kejaksaan Agung mencekal eks petinggi PT Jaya Nusantara, Harry Jaya, terkait penyidikan perkara dugaan korupsi pada restitusi (ganti kerugian) pajak yang diajukan perusahaan tersebut periode 2007-2009.
Pencekalan Harry dilakukan karena penyidik Kejagung menganggap dirinya memiliki keterkaitan dengan perkara yang melibatkan bekas perusahaan milik Hary Tanoesoedibjo, PT Mobile-8. Harry jaga diduga memiliki posisi penting sebagai pengatur keuangan antara PT Jaya dengan Mobile-8
“Mesti ada kepentingannya, maka penyidik minta untuk dicegah. Baru satu orang yang dicegah, Harry Jaya itu,” ujar Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Fadil Zumhana saat dihubungi, kemaren.
Penyidikan perkara restitusi pajak PT Mobile-8 oleh Kejagung diketahui mendapat hambatan. Ketidakhadiran beberapa saksi dalam pemeriksaan yang sudah dijadwalkan menjadi hambatan utama lembaga adhyaksa dalam mengusut perkara tersebut.
![Gedung Jampidsus Kejaksaan Agung.(dok)](http://transindonesia.co/wp-content/uploads/2014/08/jampidsus-kejagung.jpg)
Pekan lalu, Jampidsus Arminsyah berkata bahwa pemeriksaan terhadap Hary Tanoe akan dilakukan juga oleh lembaganya. Namun, Hary akan diperiksa setelah seluruh Komisaris PT Mobile-8 disidik oleh Kejagung.
“(Hary Tanoe) saya kira tunggu komisaris yang lain dulu. Kemungkinan diperiksa setelah pemanggilan semua komisaris,” kata Arminsyah di Kejagung, Selasa (12/1/2016) lalu.
Dugaan korupsi PT Mobile-8 muncul setelah penyidik Kejagung menemukan transaksi palsu antara PT Mobile-8 Telecom Tbk dan PT Jaya Nusantara pada periode 2007-2009, yang menjadi dasar pengajuan permohonan restitusi oleh perusahaan telekomunikasi tersebut.
Pada kurun tersebut, PT Mobile-8 Telecom Tbk diduga memalsukan bukti transaksi dengan Jaya Nusantara senilai Rp80 miliar.
“PT Jaya Nusantara sebenarnya tidak mampu untuk membeli barang dan jasa telekomunikasi milik PT Mobile-8. Transaksi pun direkayasa, seolah-olah terjadi perdagangan dengan membuatkan invoice sebagai fakturnya,” ujar ketua tim penyidik perkara tersebut, Ali Nurudin.
Setelah diajukan, permohonan restitusi pajak pun dikabulkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Perusahaan Masuk Bursa Jakarta pada 2009. Padahal bukti transaksi yang menjadi dasar pengajuan restitusi tersebut merupakan barang palsu yang dibuat sendiri oleh PT Mobile-8.(Bbc/Pit)