Damayanti Resmi Dipecat PDIP
TRANSINDONESIA.CO – Ketua Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Hendrawan Supratikno membenarkan pemecatan terhadap kader partainya, Damayanti Wisnu Putranti. Pemecatan dilakukan menyusul ditetapkannya Damayanti sebagai tersangka dugaan suap pengamanan proyek Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
“Betul,” ujar Hendrawan Supratikno saat dihubungi, kemaren.
Dia mengatakan surat pemecatan Damayanti telah ditandatangani Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri pada Kamis (14/1/2016) lalu. Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto turut menandatangani surat keputusa bernomor 93/KPTS/DPP/1/2016.
Berdasarkan urutan pada pemilihan legislatif lalu, yang berpeluang menggantikan posisi Damayanti adalah Dewi Aryani. Hendrawan mengungkapkan, Dewi Aryani merupakan anggota DPR periode 2009-2014. Sebelumnya, Dewi dipercayakan bekerja di komisi energi DPR.
Namun, dia menegaskan pengisian kekosongan kursi di parlemen tidak berlangsung secara otomatis. Ketua umum dan pimpinan pusat memiliki pertimbangan khusus mengnai hal ini.
“Partai berwenang menentukan pertimbangan strategis dan organisatoris. Namun, Dewi Aryani boleh optimis mengingat kinerjanya termasuk baik,” katanya.
Sebelumnya, KPK menangkap Anggota Komisi V DPR RI dari Fraksi PDIP Damayanti Wisnu Putranti.
Dia ditangkap bersama tiga orang dari lainnya pihak swasta, yakni Julia Prasetyarini, Dessy A Edwin, dan Abdul Khoir.
Diduga, Abdul menyerahkan duit kepada Julia dan Dessy di kantornya, di bilangan Kebayoran, Jakarta Selatan. Abdul diketahui merupakan Direktur Utama PT Windu Tunggal Utama.
Dari hasil operasi tangkap tangan itu diketahui, Julia sebelumnya telah menerima uang dengan jumlah yang sama, Sin$ 33 ribu, dan uang tersebut telah diambil oleh Damayanti.
Damayanti, Julia, dan Dessy sebagai tersangka penerima suap dijerat melangar Pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 uu tipikor jo pasal 55 ayat 1 KUHAP. Sementara Abdul selaku tersangka pemberi suap kepadanya disangkakan melanggar asal 5 ayat 1 huruf a atau b atau pasal 33 uu tipikor.(Bbc/Pro)