9 Bulan Penjara Muncikari Anggita Sari
TRANSINDONESIA.CO – Selesai sudah sidang perkara prostitusi online yang menyeret nama wanita seksi Anggita Sari. Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya memvonis Allen Saputra (23 tahun) dan Alvania Tiarsasila (25), sang muncikari, dengan hukuman sembilan bulan penjara.
Vonis tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim Tugiyanto di PN Surabaya, kemaren. Hakim menyatakan terdakwa melanggar Pasal 296 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana.
“Menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan menyediakan sarana perbuatan cabul untuk mengambil keuntungan materi,” kata hakim Tugiyanto dalam amar putusannya, Kamis(14/1/ 2016).
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa. Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejari Surabaya, Indra Thimoty, menuntut terdakwa Allen dan Alvania setahun penjara.
“Kami pikir-pikir atas vonis tersebut,” ujar Indra usai sidang.
Sementara itu, terdakwa Allen dan Alvania langsung menerima vonis tersebut. Usai putusan dibacakan, keduanya yang disidang secara terpisah langsung menandatangani berita acara sidang. Keduanya menolak memberikan keterangan kepada wartawan.
Seperti diberitakan, perkara jasa esek-esek kelas atas ini diungkap Polrestabes Surabaya pada pertengahan September 2015 lalu. Waktu itu, polisi melakukan penggerebekan di sebuah kamar hotel di kawasan Jalan Raya Gubeng, setelah mengendus adanya transaksi jasa pemuas syahwat.
Begitu digerebek, ditemukanlah model majalah dewasa Anggita Sari dalam kondisi teler karena pengaruh narkotika. Dalam pemeriksaan diketahui, ia baru saja melayani lelaki hidung belang.
Anggita menerima pelanggan melalui grup BBM bernama Princess yang dikelola terdakwa Allen dan Alvania. Tarif Anggita Rp7,5 juta sekali kencan.
Anggita Sari mengakui bahwa sebelum digerebek polisi ia menerima jadwal tiga pelanggan dari Princess Management untuk dilayani di Surabaya, tapi baru satu pria yang ia layani. Ia juga mengakui tarifnya Rp7,5 juta, tapi baru uang muka dan langsung dibayarkan ke muncikarinya.
“Di hotel saya nego sendiri,” kata Anggita saat bersaksi beberapa pekan lalu.(Viv/Nik)