Sopir Vios Maut di Kelapa Gading Jadi Tersangka

TRANSINDONESIA.CO – Sopir Toyota Vios, Giovani H. Chandra, 20 tahun, yang menabrak pengendara sepeda dan pejalan kaki hingga tewas di Kelapa Gading, pada Sabtu (9/1/2016) pagi, bisa dijadikan sebagai tersangka.

Kasatlantas Polres Metro Jakarta Utara, AKBP Sudharmanto mengatakan, hanya Giovani yang berada dalam mobil dengan nomor polisi B 114 NNY tersebut dan tak ada orang lain. Akibatnya, dia bisa dijadikan sebagai tersangka atas kasus tabrak lari tersebut.

“Ya ada arah ke sana (penetapan tersangka),” kata AKBP Sudharmanto saat ditemui wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (11/1/2016).

AKBP Sudharmanto sendiri belum mengetahui penyebab Giovani memacu kecepatan mobilnya hingga lebih dari 100 kilometer per jam. Pasalnya hingga kini pria yang berstatus sebagai mahasiswa itu masih menjalani pemeriksaan di Rumah Sakit Gading Pluit dan di bawah pengawasan kepolisian.

Ilustrasi
Ilustrasi

“Ini kita belum dengar keterangan dia. Nanti kalau sudah dengar keterangannya akan ke buka semua dia mau kemana dan abis darimana,” ujarnya.

Menurut AKBP Sudharmanto, pengemudi Vios ini bisa dijerat pasal berlapis karena tidak berhenti atau mencoba menolong korban yang ditabraknya. Harusnya, jika pengemudi punya niat baik Giovani harus berhenti dan tidak berupaya melarikan diri.

“Pasal yang dikenakan bisa 283 kemudian 287 ayat 5 karena melampaui batas kecepatan. Kemudian pasal 310 dari ayat 1,2,3,4. Sanksi pidananya 6 tahun sehingga dia kuat dilakukan penahanan,” tutupnya.(Min)

Share