TRANSINDONESIA.CO – Mencari modal untuk pacaran, sepasang kekasih, FH, 20 tahun dan pria idamannya NR, 23 tahun, nekat menjual narkoba jenis sabu.
Kasubbag Humas Polres Metro Jakarta Pusat, Kompol Suyatno mengatakan pasangan sejoli ini ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat di Gang Jamblang, Kemayoran.
“Jadi saat mereka mau menjual narkoba kepada pembelinya, petugas kita langsung menangkapnya,” kata Kompol Suyatno di Polres Metro Jakarta Pusat, Selasa (12/1/2016).
Saat dilakukan pemeriksaan, NR mengaku sudah 10 kali menjual narkoba. Hal tersebut dilakukannya sebagai tuntutan gaya hidup yang makin tinggi. “Mereka motifnya untuk foya-foya, nonton di bioskop atau nongkrong di mal. Mereka sudah lebih dari sepuluh kali menjual narkoba,” tambahnya.
FH dan NR mendapatkan upah Rp.100 ribu per paket sabu. “Mereka diberikan Rp100 ribu per paket yang berhasil dijual kepada pembelinya,” kata Kompol Suyatno.
“Saat ini petugas masih mengembangkan kasus untuk menangkap bandarnya,” tambahnya.
Akibat pebuatannya kedua tersangka akan dikenakan pasal 114(1) sub pasal 112(1) UU RI No 35 Thn 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara.(Min)