Awas Wanita Penipu Tawarkan AC

TRANSINDONESIA.CO – Petugas Tim Buser Polresta Depok menangkap seorang wanita yang diduga telah melakukan peipuan. Tersangka bernama Rahmalia Indah Sari, 35 tahun, warga Jalan Hankam, Jatisampurna, Bekasi ditangkap setelah dilaporkan tiga wanita yang menjadi korban penipuannya.

Kasat Reskrim Polresta Depok, Kompol Teguh Nugroho mengatakan pihaknya telah mengamankan pelaku. Para korban melaporkan Indah Sari karena melakukan penipuan dengan modus menawarkan AC kepada korban.

“Modusnya berpura-pura menawarkan AC dan setelah korban membayar ternyata AC tidak dikirim,” kata Kompol Teguh Nugroho, Senin (11/1/2016).

ilustrasi
ilustrasi

Tak hanya satu kasus, pelaku juga diduga telah menggelapkan satu unit mobil Toyota Avanza tahun 2015 warna putih. Pelaku mengaku kepada petugas kepolisian bahwa mobil itu telah dipindahtangankan kepada seorang warga di daerah Serang, Banten.

“Tindakan yang dilakukan mengamankan pelaku dan membuat laporan polisi dari para korban,” katanya.

Polisi akan menjerat pelaku dengan pasal penipuan 378 KUHP dengan ancaman di atas lima tahun penjara. Polisi masih mencari barang bukti mobil milik salah satu korban.(Sap)

Share