Hari Ini, 8 Kabupaten/Kota Gugatan Pilkada di Riau Jalani Persidangan MK
TRANSINDONESIA.CO – Memasuki hari kelima dilaksanakannya sidang pendahuluan gugatan perselisihan pemilihan kepala daerah (Pilkada) sejak 7 Januari 2016 lalu, kini giliran 8 kabupaten/kota di Riau yang akan menjalani persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (11/1/2016).
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Riau Divisi Hukum, Ilham Yasir, kepada sejumlajh wartawan, sidang pendahuluan gugatan sengketa perselisihan suara Pilkada akan disidangkan di MK pada 7-12 Januari 2016. Sementara, Riau mendapat jadwal sidang pada tanggal 11 Januari 2016.
“Jadwal sidang pendahuluan di MK tanggal 7-12 Januari 2016. Setiap daerah akan disidangkan pada hari yang sama, dan Riau mendapat jadwal pada 11 Januari 2016 namun dibagi dalam dua waktu,” papar Ilham Yasir.
Berikut jadwal sidang pendahuluan 8 kabupaten/kota di Riau :
Kabupaten Pelalawan, gugatan pasangan Zukri Misran-Anas Badrun tercatat pada nomor register 9/PHP.BUP-XIV/2016, dengan jadwal sidang pendahuluan pada 11 Januari 2016, pukul 09.00 WIB dengan gugatan perselisihan suara 1,13 persen.
Kabupaten Indragiri Hulu, gugatan pasangan Tengku Muktharudin-Aminah tercatat pada nomor register 45/PHP.BUP-XIV/2016, dengan jadwal sidang pendahuluan pada 11 Januari 2016, pukul 09.00 WIB dengan gugatan perselisihan suara 16,42 persen.
Kabupaten Kuantan Singingi, gugatan pasangan Indra Putra-Komperensi tercatat pada nomor register 65/PHP.BUP-XIV/2016, dengan jadwal sidang pendahuluan pada 11 Januari 2016, pukul 09.00 WIB dengan gugatan perselisihan suara 0,21 persen.
Kabupaten Rokan Hilir, gugatan pasangan Herman Sani-Taem tercatat pada nomor register 92/PHP.BUP-XIV/2016, dengan jadwal sidang pendahuluan pada 11 Januari 2016, pukul 09.00 WIB dengan gugatan perselisihan suara 10,82 persen.
Kabupaten Bengkalis, gugatan pasangan Sulaiman Zakaria-Noor Charis Putra tercatat pada nomor register 103/PHP.BUP-XIV/2016, dengan jadwal sidang pendahuluan pada 11 Januari 2016, pukul 09.00 WIB dengan gugatan perselisihan suara 18,00 persen.
Kabupaten Rokan Hulu, gugatan pasangan Hafith Syukri-Nasrul Hadi tercatat pada nomor register 106/PHP.BUP-XIV/2016, dengan jadwal sidang pendahuluan pada 11 Januari 2016, pukul 13.00 WIB dengan gugatan perselisihan suara 0,66 persen.
Kabupaten Siak, gugatan pasangan Suhartono-Syahrul tercatat pada nomor register 122/PHP.BUP-XIV/2016, dengan jadwal sidang pendahuluan pada 11 Januari 2016, pukul 13.00 WIB dengan gugatan perselisihan suara 19,61 persen.
Kemudian, Kabupaten Kepulauan Meranti, gugatan pasangan Tengku Mustafa-Amyurlis tercatat pada nomor register 144/PHP.BUP-XIV-2016, dengan jadwal sidang pendahuluan pada 11 Januari 2016, pukul 13.00 WIB dengan gugatan perselisihan suara 12,70 persen.(Sbr)