TRANSINDONESIA.CO – Pemerintah Provinsi Bali pada 2016 mengalokasikan anggaran 100 unit sistem pertanian terintegrasi (Simantri) bagi gabungan kelompok tani di berbagai kabupaten di Pulau Dewata.
“Kalau prosedurnya tetap sama dengan tahun-tahun sebelumnya, tetapi verifikasinya yang diperketat,” kata Kepala Dinas Pertanian dan Tanaman Pangan Provinsi Bali Ida Bagus Wisnuardhana di Denpasar, kemaren.
Tidak jauh berbeda dengan tahun sebelumnya, anggaran setiap unit Simantri masih sama Rp225 juta. Demikian juga Simantri masih sama dibagi menjadi tiga tipe yakni tipe A, B dan C untuk mengatasi kendala lahan dari petani.

Dikatakannya, Simantri tipe A itu adalah Simantri seperti pada umumnya yakni luasan lahan tujuh are, letak lahan tidak terlalu jauh dari permukiman penduduk dan ada sumber mata air.
Sedangkan tipe B untuk mewadahi kelompok tani yang tidak mampu menyiapkan lahan representative. Misalnya lahan luasnya kurang dari tujuh are, topografinya miring sehingga kandang sapi bisa dipecah dalam posisi berdekatan.
Simantri tipe C itu apabila posisi unit Simantri jauh dari permukiman, tidak ada sumber air dan sumber pakan. Dengan demikian jumlah ternaknya dikurangi dan dilengkapi dengan bangunan konservasi air.
Wisnuardhana mengatakan, seringkali gabungan kelompok tani (gapoktan) penerima program Simantri terkendala persoalan lahan. Padahal syaratnya harus menyiapkan lahan minimal luasnya tujuh are serta posisi lahan tidak terlalu jauh dan tidak terlalu dekat dengan permukiman.
“Syarat lainnya, lahan tidak boleh miring, ada sumber air, sumber pakan, dan tidak ada masalah terkait kepemilikan. Jika milik kelompok harus ada surat kuasa bahwa lahan bisa dimanfaatkan lebih dari lima tahun,” ujarnya.
Wisnuardhana menambahkan, untuk tahun ini verifikasi calon penerima Simantri diperketat itu terkait pula dengan persyaratan harus melengkapi surat keterangan terdaftar (SKT).
“Kelompok peternak maupun petani calon penerima harus sudah dikukuhkan dulu, dan ada surat keterangan dari kelihan (dusun), kepala desa, camat, barulah satuan kerja perangkat daerah (SKPD) yang membidangi,” katanya sembari menyebutkan proposal yang disampaikan oleh kelompok tani juga harus diverifikasi ke lapangan.
Program Simantri sudah diluncurkan Pemprov Bali sejak 2009. Bagi penerima program Simantri, dana program digunakan untuk menyediakan 20 ekor sapi, pengolahan biogas, biourine, pengolahan kompos dan sebagainya yang intinya untuk memberikan nilai tambah dari hasil pertanian.(Ant/Oki)