Polda Sumut Gulung Bandar Sabu Internasional

TRANSINDONESIA.CO – Polda Sumatera Utara (Sumut) menangkap bandar narkoba internasional yang membawa sabu-sabu dari Malaysia pada Jumat (8/1/2016) malam pukul 22.00 WIB.

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Helfi Assegaf di Medan, mengatakan bandar itu adalah Mul (46) yang berprofesi sebagai pedagang di Pasar Tumpuk Tengah, Banda Sakti, Kabupaten Aceh Utara.

Tersangka ditangkap di Jalan Binjai KM 12,2, Desa Mulyo Rejo, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang.

Dalam penangkapan tersebut, satgas Polda Sumut menemukan barang bukti berupa satu bungkusan besar berwarna hijau dilapisi warna kuning berisi sabu-sabu dengan berat sekitar 1 kg.

Narkoba jenis sabu-sabu.
Narkoba jenis sabu-sabu.

Petugas juga mengamankan satu unit mobil berwarna putih dengan nomor polisi BK 34 LA yang dipergunakan untuk membawa narkoba tersebut.

Penangkapan itu berawal ketika anggota Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut mendapatkan informan di Malaysia bahwa telah terjadi pengiriman sabu-sabu dalam jumlah besar melalui jalur laut.

Setelah mengumpulkan berbagai informasi, diketahui sabu-sabu tersebut dikirim kepada tersangka yang merupakan salah satu bandar besar di Sumut.

Setelah mendapatkan bukti yang cukup, petugas langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka.

Dalam pemeriksaan petugas, tersangka mengaku sabu-sabu tersebut diantar oleh adik kandungnya Iis yang kini dalam pengejaran.

Sebagian sabu-sabu yang diterima dari Malaysia itu telah dijual ke pengedarnya di Medan, Aceh, dan Riau. Sedangkan barang bukti 1 kg yang diamankan adalah sisanya.

“Saat ini, penyidik sedang melakukan pengembangan terhadap jaringan tersangka melalui koordinasi dengan Polda Aceh dan Polda Riau,” katanya, Sabtu (9/1/2016).(Ant/Don)

Share