Setya Novanto Siang Ini Diperiksa Bareskrim, Pekan Depan Kejagung

TRANSINDONESIA.CO -Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri rencananya siang ini memeriksa mantan ketua DPR, Setya Novanto (Setnov), sedangan Kejgung pekan depan.

Setnov akan diperiksa sebagai pelapor atas Menteri ESDM, Sudirman Said dan Presiden Direktur PT Freeport Indonesia, Maroef Sjamsuddin.

Dirtipidum Bareskrim, Brigjen Carlo Brix Tewu mengatakan, Setnov diperiksa sebagai saksi pelapor.

Setya Novanto.
Setya Novanto.

“Saat ini masih menunggu,” ujar Carlo, Jumat (8/1/2016).

Mengenai jadwal pemeriksaan dibenarkan oleh kuasa hukum Setnov, Firman Wijaya. Akan tetapi, kliennya belum dapat memastikan akan memenuhi panggilan.

“Jadwalnya hari ini, tapi nunggu bisanya beliau (Setnov) jam berapa,” kata Firman saat dikonfirmasi.

Seperti diketahui, Setnov melaporkan Sudirman Said dan Maroef Sjamsuddin atas dugaan fitnah dan pencemaran nama baik dan UU ITE dengan ancaman di atas lima tahun. Laporan Setnov diterima Bareskrim dengan bukti lapor LP/1385/XII/2015/Bareskrim.

Pelaporan ini bermula karena Sudirman Said memberikan rekaman percakapan antara Setnov, Maroef Sjamsuddin dan Riza Chalid. Dalam rekaman tersebut, Setnov diduga mencatut nama Presiden dan Wakil Presiden terkait perpanjangan kontrak PT Freeport Indonesia.

Pekan Depan

Sementara, Kejaksaan Agung (Kejgung) akan segera memanggil mantan ketua DPR Setya Novanto yang diduga terlibat kasus dugaan permufakatan jahat tindak pidana korupsi dalam perpanjangan kontrak PT Freeport Indonesia.

Jaksa Agung M Prasetyo mengatakan, pemanggilan Setya akan dilakukan pekan depan.

“Saya sudah perintahkan panggil segera, mungkin pekan depan,” ujarnya di Istana Negara, Jumat (8/1/2016).

Sebelumnya, Kejaksaan sempat mengirim surat pada Presiden Joko Widodo untuk meminta izin memeriksa Setya. Namun, menurut Prasetyo, pemeriksaan Setya dapat langsung dilakukan tanpa mengantongi izin dari Presiden. Sebab, kasusnya masuk dalam kategori tindak pidana khusus.

Selain Setya, Kejaksaan Agung hingga saat ini masih melakukan penyelidikan pada Riza Chalid. Namun, pengusaha minyak tersebut tidak diketahui keberadaannya.

Prasetyo menyebut, Apabila statusnya sudah naik menjadi penyidikan dan Riza mangkir dari pemanggilan sebanyak tiga kali, maka namanya dapat dimasukkan ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Nanti kita koordinasikan dengan Polri,” katanya.(Rol/Met/Dod)

Share