Sengketa Pilkada Dimulai, KPU Siapkan Ratusan Kuasa Hukum

TRANSINDONESIA.CO – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyiapkan ratusan kuasa hukum untuk menghadapi persidangan perkara perselisihan hasil pemilihan umum oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Ketua KPU Husni Kamil Malik menegaskan, kuasa hukum disediakan untuk kepentingan sidang di seluruh Indonesia.

“Kami di pusat menyediakan layanan penasihat hukum, ada 30 orang yang menjadi tim. Kemudian daerah juga mengadakan jasa kuasa hukum,” kata Husni di Gedung MK, Kamis (7/1/2016).

Ketua Komisi Pemilihan Umum, Husni Kamil Manik
Ketua Komisi Pemilihan Umum, Husni Kamil Manik

Selain mempersiapkan kuasa hukum, kata dia, KPU juga telah melakukan persiapan berupa konsolidasi dengan KPU provinsi/kabupaten/kota. Husni menuturkan, dari sidang yang diikutinya hari ini, sebagian besar permohonan terkait tahapan penyelenggaraan yang dinilai pemohon tidak berpedoman pada aturan.

Ia menilai pemohon tidak banyak menyebutkan mengenai angka-angka perolehan suara, padahal hal tersebut dinilainya lebih penting. “Kalau angka-angkanya tidak bisa mereka sebutkan, harusnya pemohonnya berapa, pihak terkaitnya berapa,pasangan lain berapa. Tidak bisa dideskripsikan oleh mereka,” kata dia.

Terkait banyaknya sengketa hasil pilkada, menurut dia, melalui persidangan perkara ini, pihaknya juga melakukan evaluasi pelaksanaan pilkada dan akan mengikuti terus menerus untuk mengetahui perkembangannya.

Sementara itu, KPU menyatakan akan segera menyiapkan materi pembelaan untuk persidangan perkara perselisihan hasil pemilihan umum oleh MK yang akan digelar pada 12-14 Januari 2016. Penanganan perkara perselisihan hasil pemilihan oleh MK merupakan tindak lanjut penyelenggaraan Pilkada serentak pada 9 Desember 2015, yang kemudian proses pengajuannya diterima oleh MK pada pertengahan Desember 2015.

MK menerima 147 permohonan dari 132 daerah sejak MK membuka pendaftaran permohonan penanganan perkara perselisihan hasil pemilihan kepala daerah hingga 26 Desember 2015.(Ant/Min)

Share