Hary Tanoesoedibjo Akan Diperiksa Kejagung Terkait Mobile-8
TRANSINDONESIA.CO – Bos media Hary Tanoesoedibjo, akan diperiksa Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait perkara dugaan korupsi pada restitusi (ganti kerugian) pajak yang diajukan PT. Mobile-8 Telecom Tbk periode 2007-2009.
Jaksa Agung Muhammad Prasetyo, menyatakan Hary Tanoe perlu diperiksa karena dugaan korupsi muncul saat PT. Mobile-8 Telecom Tbk masih ia miliki beberapa tahun lalu.
“Iyalah (Hary Tanoe diperiksa). Itu kejadian kan kasusnya 2007 sampai 2009. Waktu itu perusahaan itu punya siapa,” kata Prasetyo di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (8/1/2016).
Penyidikan perkara PT. Mobile-8 Telecom Tbk telah dilakukan Kejaksan sejak semester II tahun lalu. Namun hingga saat ini belum ada satu pun tersangka yang ditetapkan Korps Adhyaksa.
Prasetyo menjamin penyidikan perkara PT. Mobile-8 Telecom Tbk akan terus berjalan. “Kan sudah penyidikan, kami akan evaluasi lagi. Perkara itu akan jalan terus,” ujarnya.
Dalam kesempatan berbeda, Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Arminsyah berkata pihaknya telah menemukan bukti pelanggaran hukum yang dilakukan PT. Mobile-8 Telecom Tbk saat meminta restitusi pajak periode 2007-2009.
“Dari data yang ada, kami temukan ada perbuatan melanggar hukum dan kerugian negara,” ujar Arminsyah.
Saat dugaan korupsi tersebut muncul, mayoritas saham PT. Mobile-8 Telecom Tbk masih dimiliki Hary Tanoe yang kini juga merupakan Ketua Umum Partai Persatuan Indonesia (Perindo).
Dugaan korupsi muncul setelah penyidik Kejaksaan Agung menemukan transaksi palsu antara PT. Mobile-8 Telecom Tbk dan PT Jaya Nusantara pada periode 2007-2009, yang menjadi dasar pengajuan permohonan restitusi oleh perusahaan telekomunikasi tersebut.
Pada kurun waktu tersebut, PT. Mobile-8 Telecom Tbk diduga memalsukan bukti transaksi dengan Jaya Nusantara senilai Rp80 miliar.
“PT Jaya Nusantara sebenarnya tidak mampu untuk membeli barang dan jasa telekomunikasi milik PT Mobile-8. Transaksi pun direkayasa, seolah-olah terjadi perdagangan dengan membuatkan invoice sebagai fakturnya,” ujar ketua tim penyidik perkara tersebut, Ali Nurudin.
Setelah diajukan, permohonan restitusi pajak pun dikabulkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Perusahaan Masuk Bursa Jakarta pada 2009. Padahal bukti transaksi yang menjadi dasar pengajuan restitusi tersebut merupakan barang palsu yang dibuat sendiri oleh PT Mobile-8.(Cnn/Dod)