Pencuri di Apartemen Sunter Icon Dibekuk

TRANSINDONESIA.CO – Petugas Polres Metro Jakarta Utara berhasil menangkap pelaku pencurian di Apartement Sunter Icon Tower East Lt. 11 No. 1122, Sunter Jaya, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Selasa (5/1/2016).

Pelaku seorang WNA berinisial HFH, 42 tahun, dalam melakukan aksinya dengan modus berpura-pura mencari temannya lalu membuka setiap pintu di apartement, apabila tidak terkunci dan tidak ada pemiliknya sedang keluar kamar, pelaku masuk dan menggasak barang-barang.

Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Susatyo Cahyadi mengatakan peristiwa pencurian di apartemen tersebut menimpa korban an. AV dan AG, pada 3 Januari 2016 sekira pukul 08:40 WIB.

        Ilustrasi
Ilustrasi

Modus pelaku dengan berpura-pura mencari temannya lalu membuka setiap pintu di apartement apabila tidak terkunci dan tidak ada pemiliknya atau sedang keluar maka tersangka masuk ke dalam kamar tersebut kemudian mengambil barang berupa HP milik korban.

“Apabila kepergok oleh pemilik maka tersangka berpura-pura mencari temannya,” kata Kapolres, Rabu (6/2/2016).

Polisi yang mendapat laporan dari korban, kemudian melakukan penyelidikan dengan memeriksa bukti rekaman CCTV. Dari keterangan saksi-saksi dan rekaman CCTV, petugas kemudian melakukan pencarian terhadap tersangka dan tersangka dapat tertangkap di Apartement Sunter Icon Tower West.

Saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan, pada saku celana tersangka ditemukan barang bukti 2 unit HP yaitu 1 Unit HP Blackberry Classic dan 1 Unit HP Acer Liquid S1 warna hitam milik korban.

Kapolres Metro Jakarta Utara menghimbau kepada masyarakat yang tinggal di apartement untuk senantiasa berhati-hati dengan modus seperti ini dan dilakukan pengawasan terhadap warga negara asing yang tinggal di apartement, tersangka dijerat dengan pasal 362 KUHP tentang pencurian biasa dengan ancaman hukuman 5 (lima) tahun penjara.(Min)

Share