Penipu Jual Beli Online Dibekuk
TRANSINDONESIA.CO – Aparat Unit IV Subdit Jatanras Dit Reskrimum Polda Metro Jaya menangkap seorang pelaku penipuan online bernama Sigit Lesmana, 30 tahun. Sigit ditangkap setelah menipu S Hasan, 30 tahun, hingga menderita kerugian berupa satu buah HP Samsung S6 dan dua buah Iphone Silver 6 plus.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Krishna Murti, mengatakan pertemuan pelaku dan korban berawal dari komunikasi di kaskus.
“Korban bertransaksi jual beli handphone yang didahului komunikasi di media kaskus,” tutur Kombes Krishna, Selasa (5/1/2016).
Setelah komunikasi awal, pelaku dan korban bertemu di Sevel Gedung SMESCO, Jakarta Selatan pada Rabu (30/12/2015) lalu. Setelah transaksi, pelaku menunjukan bukti transfer bank BCA. Pelaku berdalih transfer di atas pukul 21.00 WIB, maka akan masuk pukul 00.00 WIB.
“Ternyata bukti transfer tersebut palsu dan dana tidak ada,” kata Kombes Krishna.
Korban melapor ke aparat kepolisian pada 31 Desember 2015. Lalu, dilakukan penyelidikan hingga pelaku ditangkap pada hari Senin (4/1/2016) kemarin.
Anggota Jatanras Unit IV di bawah pimpinan Kompol Tahan Marpaung bertransaksi dengan tersangka di foodcourt Plaza Senayan.
Kini pelaku ditahan di ruang tahanan Mapolda Metro Jaya. Dia dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan.
Aparat kepolisian masih mengembangkan kasus ini terutama mencari dua rekan pelaku yang masih buron, yaitu Rudi dan Michel.
Selain mengamankan pelaku, aparat kepolisian menyita barang bukti, seperti 1 HP samsung note 5, 1 iphone 6 plus, 1 kalung emas putih, 1 buah gelang emas putih, 2 buah dompet, 1 buah token BCA, 2 buah simcard simpati, 1 buah memory card, 3 kartu ATM BCA, 1 kartu ATM BII, 2 buku tabungan Bank BNI, 1 buku tabungan Bank Mandiri, 1 buah jam tangan.(Min/Nic)