Kalau Golkar Tak Punya Pimpinan, Kini PPP Tak Punya Akte?
TRANSINDONESIA.CO – Kalau Partai Golkar saat ini tak punya pimpinan, kini kisruh PPP yang sudah di menangkan oleh Partai Persatuan Pembangunan (PPP) pimpinan Djan Faridz, namun lebih berbaya Karen tak punya akte.
Hal ini dikarenkan Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly tidak mengesahkan kepengurusan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) pimpinan Djan Faridz. Dalam Surat Nomor AHU.4.AH.11.01-53 tanggal 31 Desember 2015 yang ditandatangani Direktur Tata Negara Ditjen AHU Kemenkumham, Tehna Bama Sitepu, yang ditujukan kepada Djan Faridz dan A Dimyati Natakusumah tidak terdapat pengesahan kepengurusan PPP.
Surat tersebut berisi lima poin, salah satunya mengenai adanya laporan keraguan keabsahan dan pemalsuan dokumen Muktamar VIII di Jakarta pada 30 Oktober-2 November 2014.
“Sehubungan dengan adanya laporan pemalsuan dokumen Muktamar VIII di Jakarta pada 30 Oktober-2 November 2014, kami mohon data otentik pendukung antara lain; daftar hadir Muktamar, berita acara keputusan Muktamar, notula Muktamar dan dokumentasi pelaksanaan Muktamar,” kata Tehna dalam suratnya beberapa waktu lalu.
Selain itu, terdapat dua akta notaris yang bertentangan, yakni notaries Tedy Anwar Nomor 17 tanggal 7 November 2014 dab akta notaries Lies Herminingsih Nomor 39 tanggal 30 Oktober 2015. Kemenkumham juga menerima Surat DPP PPP Nomor: Istimewa/01/PPP/XII/2015 tanggal 22 Desember 2015 yang ditandatangani oleh Yul Chaidir, Norhasanah, Tamam Achda, Ahmad Bay Lubis, Heriyadi, dan Muzakir Rida yang pada pokoknya menjelaskan adanya dua akta notaries yang bertentangan.
Terkait dengan putusan kasasi MA dalam perkara perdata PPP Nomor : 601K/PDT.SUS-Parpol/2015, yang memenangkan Djan Faridz, dinyatakan bahwa Kemenkumham bukan para pihak yang bersengketa sehingga tidak terikat.
“Kementerian Hukum dan HAM tidak menjadi pihak dalam perkara (perdata) tersebut,” tutup Tehna.
Ketua DPP PPP Hasan Husaeri Lubis menyatakan, dengan adanya surat tersebut menegaskan bahwa SK Menkumham yang mengesahkan hasil Muktamar Surabaya belum dicabut sehingga masih tercatat dalam lembar Negara.
Tak Punya Akte
Sementara, Wakil Ketua PPP Karawang, Drs Syawal Silalahi menyatakan, logikanya akte Teddy sudah tidak berlaku lagi secara hukum karena sudah dibatalkan oleh akte Lies.
Dikatakannya, keberadaan akte Lies menunjukkan bahawa Djan Farid tidak tahu cara berorganisasi dengan merubah-rubah akte. Bahkan diduga bahwa akte Lies No 39 bukan satu-satunya akte yang membatalkan akte Teddy, sudah ada akte-akte lain yang membatalkan akte Teddy dan sudah dimasukkan juga ke Menhukham.
Dikatakannya, dengan munculnya akte-akte perubahan itu maka terbuka lebar bagi seluruh kader untuk melakukn gugatan yang bisa membuat Djan Farid terpental dari kepengurusan melakukan perubahan akte yng sama sekali tidak menjadi objek perseteruan dengan kelompok Romahurmuziy.
“Sekali masuk gugatan maka prosesnya bisa lama dan berbelit lagi, apa tidak aneh kalau akte yang sudah dibatalkan berkali-kali yang menjadi dasar pengesahan kepengurusan. Jika saya ikut tender, akte perusahaan saya yang lama tidak bisa saya masukan. Akte perusahaan terbarulah yang berlaku. Jika ada pemenang tender degan akte perusahaan lama maka pihak penyelenggara telah melanggar hukum,” kata Syawal sembari mencontohkan soal akte PPP saat ini.
Dikatakannya, dengan analogi notaris perusahaan yang berlaku adalah akte yang tetakhir, makanya Djan Farid dan Dimyati juga melakukan hal yang sama sebab akte Teddy dibatalkan (jika rumors itu benar) oleh akte “x”.
“Kemudian akte “x” dibatalkan oleh akte “y”.. dan seterusnya, tetakhir oleh akte Lies nomor 39, secara hukum akte Lies lah yng paling eksis saat ini,” katanya.
Sementara, akte Teddy dan akte-akte lainnya itu penghadapnya sama yakni Djan Farid dan Dimyati dan objeknya juga sama yakni PPP.
“Itu satu masalah yang ditimbulkan oleh akte Lies terhadap SK Menkumham, akte lies juga menimbulkan masalah lain yaitu dengan jelas-jelas menunjukkan bahwa mereka tidak memahami bagaimana mengelola partai ini yang menengahkan nilai-nilai Islam dan keummatan,” kata Syawal, Selasa (5/1/2016).
Lebih lanjut dikatakannya, keberadaan akte Lies adalah bukti bahwa Djan Farid dan Dimyati telah melanggar etik dan AD/ART.
Lebih jauh menunjukkan bahwa mereka tidak punya visi, otoriter, anti kritik dan berbahaya buat masa depan partai. Keberadaan akte lies menunjukkan “imam” telah “buang angin” bahkan sudah berkali-kali karena aktenya tidak satu.
“PPP ini akan tinggal kenangan jika dikelola dengan mafia seperti ini. Kita para kader PPP mulai dari seluruh pelosok harus selamatkan partai ini, masalah akte-akte liar itu harus segera digugat baik secara hukum di pengadilan, juga para pelakunya harus dibawa ke mahkamah partai karena telah melanggar etik dan AD/ART partai,” tambah Syawal.(Rim/Yan)