Sejuta Warga Kabupaten Bekasi Belum Terdata
TRANSINDONESIA.CO — Pemerintah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, mengintensifkan pembenahan data penduduk mulai 2016 menyusul adanya 1.000.000 warga di wilayah setempat yang belum terdata.
“Penduduk tersebut belum terdata di Kementerian Dalam Negeri. Mereka mayoritasnya merupakan pendatang yang tidak mengurus administrasi kependudukan,” kata Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Pemkab Bekasi Nani Suwarni di Cikarang, kemaren.
Hingga tahun 2015, kata dia, penduduk yang tinggal di 23 kecamatan, 182 desa, dan lima kelurahan setempat mencapai kisaran 3,7 juta jiwa.
Jumlah itu berbeda dengan pencatatan yang dilakukan Kemendagri sekitar 2,6 juta jiwa.
“Pada tahun ini kami akan intensifkan lagi pembenahan data penduduk agar 1.000.000 jiwa yang belum terdaftar itu segera bisa tercatat di Kemendagri,” katanya.
Nani menambahkan bahwa pihaknya sepanjang 2015 telah melakukan pembenahan sekitar 500.000 jiwa penduduk setempat yang sebelumnya belum tercatat secara legal di pemerintah.
“Upaya pembenahan itu kami kerjakan dengan merekam kartu tanda penduduk secara elektronik. Rencananya tahun ini kami melakukan pendataan penduduk yang belum teregistrasi di Kemendagri,” katanya.
Banyaknya penduduk yang belum terdaftar itu, kata Nani, diakibatkan warga pendatang yang tidak mengurus administrasi perpindahan dari daerah asal.
Selama ini, jumlah pendatang yang terdata pemerintah setempat hanya berdasarkan KTP warga yang konvensional.
“Jadi, yang terdata hanya mereka yang pindah ke Bekasi dan membuat KTP baru,” katanya.
Kondisi tersebut membuat nomor induk kependudukan (NIK) menjadi ganda karena di daerah asalnya masih terdaftar, dan di Kabupaten Bekasi juga mempunyai NIK.
“Makanya, Kemendagri tetap memakai NIK yang pertama dan yang bersangkutan masih terdaftar sebagai penduduk dari asalnya,” katanya.(Ant/Idham)