TRANSINDONESIA.CO – Aparat Sub Direktorat Industri dan Perdagangan Dit Reskrimsus Polda Metro Jaya menggrebek tempat pembuatan petasan di Kampung Kandang, Kabupaten Tangerang, Banten, Rabu (23/12/2015).
Di tempat tersebut, aparat mengamankan pria berinisial J, 60 tahun dan menyita petasan berbagai jenis serta bahan-bahan peledak, seperti potasium dan brown (sejenis bubuk mesiu).
“Ditangkap pembuat petasan di rumahnya. Kami menyita ribuan butir petasan. Petasan disisihkan sebagian dan sebagian dimusnahkan,” tutur Dir Reskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Mujiono di Mapolda Metro Jaya, Kamis (24/12/2015).

Dari hasil penggerebekan ditemukan barang bukti petasan berbagai macam jenis, seperti 80.000 buah jenis mercon gangsing, 18.000 buah petasan jenis rentetan, 45.000 buah petasan kecil, dan 1.500 petasan bungkus kuning.
Terhadap barang bukti petasan yang sudah siap edar, telah dilakukan penyitaan. Setelah diperiksa, tersangka mengaku melakukan pembuatan petasan sejak 2007.
“Harga beda-beda. Jadi omset sebulan Rp 15 juta,” tutur Kombes Mujiono.
Untuk sementara, pelaku diamankan di Mapolda Metro Jaya, Dia diancam Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Pengawasan Senjata Api dan Bahan Peledak dengan ancaman Pidana Maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup atau 20 tahun.(Her)