Moratorium Hukuman Mati Dicabut, Pakistan Eksekusi 8 Napi

TRANSINDONESIA.CO – Delapan orang digantung dalam pelaksanaan eksekusi mati di Pakistan,  hal ini menandakan berakhirnya 6 tahun moratorium hukuman mati disana.

Pelaksanaan hukuman mati ini dimaksudkan untuk memperingati setahun serangan ekstremis terhadap sebuah sekolah yg dikelola miliiter dimana 150 orang tewas ditembak mati, sebahagian  besar yang tewas adalah anak-anak ,serangan yang terjadi pada 16 Desember 2014 dilakukan oleh Taliban.

Awalnya moratorium hukman mati dicabut hanya untuk pelaku terorisme, namun akhirnya pada bulan Maret 2015 berubah untuk semua kejahatan dengan hukuman maksimal.

Anak sekolah yang terluka akibat serangan Taliban di Palestina pada (16/12/2014).
Anak sekolah yang terluka akibat serangan Taliban di Palestina pada (16/12/2014).

“Dua Narapidana digantung di Multan , masing masing dilaksanakan di Bahawalpur dan Gujarat, seorang di Attock dan Dera Ghazi Khan dan beberapa penjara lainnya,” ujar seorang penasehat Mentri di Punjab untuk urusan penjara kepada AFP.

Tidak ada angka resmi didapat tentang jumlah eksekusi yang dilaksanakan sejak pencabutan moratorium, namun aktivis Hak Asasi Manusia  memperkirakan 300 orang.

Aktivis pendukung hukuman mati berpendapat , eksekusi mati adalah salah satu cara terbaik dan efektif untuk mengurangi kejahatan terorisme dan kejahatan besar lainnya.

Sementara itu para aktivis HAM terus melakukan protes terhadap eksekusi mati yang dilaksanakan baru baru ini.

“Mayoritas yang digantung akhir akhir ini adalah pelaku kejahatan biasa bukan atas tuduhan terorisme, keluar dari semangat semula, yaitu hanya pelaku teror yang akan dihukum mati,” ujar seorang aktivis HAM.

“Ini jelas tidak adil dan pemerintah harus meninjau ulang pemberlakuan hukuman mati ini,” tambahnya.

Sebagaimana diketahui, Pakistan akhir-akhir ini sering diguncang oleh aksi terorisme, sejak terbunuhnya Osama Bin Ladin, aksi teror tak henti hentinya terjadi disana.(Fen)

Share