Dilarang Beroperasi, Kantor Gojek Masih Beraktivitas
TRANSINDONESIA.CO – Setelah Kementerian Perhubungan melarang ojek berbasis daring, seluruh kantor Go-Jek di kawasan Bangka, Mampang Prapatan, Jakarta, terlihat beroperasional seperti biasa, Jumat (18/12/2015).
Berdasarkan pengamatan, tidak terdapat pengurangan aktivitas di kantor pusat salah satu pioner layanan ojek berbasis daring di Indonesia tersebut. Sejak pagi, karyawan Go-Jek terlihat berdatangan ke kantor itu seperti hari-hari sebelum ini.
Di kawasan Kemang, puluhan sopir Go-Jek juga terlihat masih beraktivitas. Tak hanya layanan ojek, pegawai Go-Jek untuk layanan lainnya, seperti Go-Massage dan Go-Clean pun tampak hilir mudik di wilayah Kemang hingga Pasar Minggu.
Namun hingga berita ini diturunkan, manajemen Go-Jek belum bersedia angkat bicara mengenai kelanjutan bisnis mereka setelah terbitnya larangan Kemenhub.
Pada Kamis (17/12/2015), Kemenhub mengeluarkan Surat Pemberitahuan Nomor UM.3012/1/21/Phb/2015 bertanggal 9 November 2015.
Surat yang ditandatangani Menhub Ignatius Jonan itu melarang aktivitas seluruh ojek dan taksi berbasis daring karena tidak memenuhi ketentuan sebagai angkutan umum.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Djoko Sasono berkata, layanan jasa ojek dan taksi semacam itu bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014 Tentang Angkutan Jalan.
“Sehubungan dengan maraknya kendaraan bermotor bukan angkutan umum dengan menggunakan aplikasi internet untuk mengangkut orang dan/atau barang, perlu diambil langkah bahwa pengoperasiannya dilarang,” katanya.(Cnn/Lin)