Polda Metro Jebloskan Tiga Pegawai Pajak DKI

TRANSINDONESIA.CO – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Reskrimsus) Polda Metro Jaya menetapkan tiga orang pegawai pajak DKI Jakarta sebagai tersangka terkait dengan dugaan kasus korupsi.

“Status mereka sudah tersangka, tapi masih akan kami periksa, paling lama hingga lusa,” ujar Direskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Mujiyono, Rabu (16/12/2015).

Mulyono mengatakan, penetapan tersangka ketiganya dilakukan setelah penyidik menggeledah dua kantor pajak, yakni Suku Dinas Pelayanan Pajak Jakarta Barat dan Dinas Pelayanan Pajak DKI Jakarta.

       Ilustrasi
Ilustrasi

“Satu orang itu (pegawai pajak) ditahan duluan di sebuah hotel di Ancol, Jakarta Utara,” kata Mujiyono. Sedangkan dua orang lainnya ditahan di kawasan Puri Kembangan, Jakarta Barat, pada Minggu, 13 Desember 2015.

Dalam penggeledahan yang baru dilakukan Selasa ini, polisi menemukan dokumen-dokumen yang menjadi bukti adanya tindak korupsi tersebut.

Ketiga pegawai pajak itu diduga melakukan korupsi dengan modus membantu wajib pajak menghindari pajak yang menunggak. Mereka menawarkan penghapusan tunggakan para wajib pajak dengan meminta imbalan.

Mujiyono belum mengkonfirmasi jumlah nominal yang diterima ketiga pelaku tersebut serta estimasi kerugian yang dialami negara atas tindak korupsi ini.(Tmp/Nic)

Share