TRANSINDONESI.CO – Aparat Polsek Metro Menteng menangkap S, 24 tahun, seorang pedagang jamu, yang juga berjualan minumas keras (miras) berbagai merek di depan pintu masuk Taman Ismail Marzuki (TIM) Jalan Cikini Raya, Menteng, Jakarta Pusat, kemaren.
Kepala Sub Bagian Hubungan Masyarakat Polres Metro Jakarta Pusat, Komisaris Polisi (Kompol) Suyatno, mengatakan penangkapan tersebut bisa terbongkar, karena adanya informasi dari warga sekitar, yang resah akan keberadaan penjual miras yang berkedok sebagai tukang jamu.
“Kami dapat informasi dari warga bahwa di wilayah pintu keluar TIM, sering digunakan untuk menjual minuman beralkohol. Kemudian, setelah ditelusuri informasi warga tersebut, ternyata benar,” katanya di Mapolres Metro Jakarta Pusat.
Kompol Suyatno menambahkan, saat petugas menggeledah lapak dagangan S, pihaknya mendapatkan 33 botol miras berbagai merek di tempat tersebut.
Beberapa merek miras tersebut, di antaranya enam botol bir bintang, tujuh botol bir angker, dua botol bir guinness, lima botol anggur kolesom, empat botol anggur cap orang tua, dua botol anggur putih, dua botol kecil vodka manshion, dua botol besar vodka manshion, tiga botol whisky manshion, empat plastik anggur merah, lima plastik brendy, delapan plastik intisari.
“Dari keterangan S, dirinya kerap menjual dengan kemasan plastik, agar tidak begitu mencolok (jika membeli dengan botol),” ucap dia.
S pun kini masih dimintai keterangan di Polsek Metro Menteng. Sementara itu, sejumlah barang bukti yang ada disita.
“Kegiatan ini, juga sebagai langkah antisipasif menjelang Natal dan Tahun Baru 2016. Supaya suasana lebih kondusif,” tutup Kompol Suyatno.(Min)