PNS Kecamatan Pulau Seribu Selatan Kedapatan Simpan Sabu

Narkoba jenis sabu-sabu.
Narkoba jenis sabu-sabu.

TRANSINDONESIA.CO – Oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) berinisial SI, 28 tahun, yang bekerja sebagai Staf di Kecamatan Kepulauan Seribu Selatan, Kepulauan Seribu, dibekuk anggota kepolisian dari Polsek Kepulauan Seribu Selatan, Minggu (6/12/2015) dinihari.

Petugas, menemukan SI membawa satu paket narkoba jenis sabu. Kapolsek Kepulauan Seribu Selatan, AKP Jajang Sukendar mengatakan, SI dibekuk tepat di Jalan Dermaga Utara Pulau Tidung, sekira pukul 24.30 WIB.

Dikatakan Kapolsek, saat dimintai keterangan SI mengaku mendapat barang tersebut dari WN di Muara Angke, Jakarta Utara.

“SI dibekuk oleh Tim Sus Narkoba Kanit II, IPDA Erik, bersama dua anggota lainnya yakni Brigadir Subur dan Brigadir Zen Piter. Tak hanya menahan SI, kami mengamankan barang bukti berupa 1 paket kecil sabu seharga Rp500 ribu,” katanya, Senin (7/12/2015).

Dikatakan Kapolsek, sabu tersebut ditemukan petugas di saku celana depan bagian kiri tersangka. Kami menemukan juga 1 paket kecil seharga Rp 200 ribu di atas pintu rumah tersangka. Sabu tersebut dikemas di dalam sedotan berwarna. Satu buah alat penghisap (Bong) turut kami amankan sebagai barang bukti.

Untuk perkembangan lebih lanjut, SI dan barang bukti kini sudah diamankan di Kantor Polsek Kepulauan Seribu Selatan. “Kami masih menyelidiki kasus narkotika yang melibatkan oknum PNS ini. Tak hanya pemakai, SI selaku warga di Pulau Tidung juga diketahui sebagai pengedar sabu. Sebenarnya, pelaku inu sudah menjadi Target Operasi pihak Polres Kepulauan Seribu,” ungkap Kapolsek.(Min)

Share