TRANSINDONESIA.CO – Mantan Sekjen Partai Nasdem Patrice Rio Capella merasa tuntutan jaksa KPK atas hukuman 2 tahun penjara masih berat. Sebelumnya, jaksa KPK menuntut Rio dua tahun karena dinilai terbukti menerima Rp 200 juta dari Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho dan istrinya Evy Susanti.
“2 tahun itu pun masih berat dengan fakta-fakta yang sudah disampaikan. Kalau harapan saya, dipenjara? Kan tidak, mau satu tahun atau satu bulan, kan enggak,” kata Rio Capella seusai sidang pembacaan tuntutan di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (7/12/2015).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menuntut Rio Capella selama 2 tahun penjara ditambah denda Rp 50 juta subsider 1 bulan kurungan karena menerima Rp200 juta dari Gubernur Sumatra Utara non-aktif Gatot Pujo Nugroho dan istrinya Evy Susanti. Pemberian uang tersebut dikirim melalui Fransisca Insani Rahesti.
Pihak yang akhirnya mengembalikan uang Rp200 juta adalah Fransisca yang merupakan rekan kuliah Rio di Fakultas Hukum Universitas Brawijaya. Fransisca juga adalah pegawai magang di kantor hukum OC Kaligis yang menjadi pengacara Gatot Pujo Nugroho.
“Tidak berpikir mengembalikan ke KPK karena (saya dan Fransisca) itu kan teman kita, kenal, dekat. Saya kembalikan saja kepada orangnya, kalau saya tidak kenal tentu saya kembalikan ke KPK,” ungkap Rio.
Meski mengajukan diri sebagai justice collaborator (saksi yang bersedia bekerja sama untuk mengungkap perkara hukum), Rio Capella belum mendapatkan status tersebut. “JC itu kan adalah menyampaikan fakta-fakta yang tidak saya sembunyikan, itu berarti saya bekerja sama dengan KPK,” jelas Rio.
Tuntutan atas Rio berdasarkan dakwaan kedua dari pasal 11 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman pidana minimal 1 tahun dan maksimal 5 tahun penjara. Tuntutan beserta denda paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp250 juta.(Rol/Dod)