TRANSINDONESIA.CO – Peradilan hukum di Kabupaten Pelalawan Riau kini kenbali tercoreng akibat jaksa nakal yang selalu mempermainkan pasal-pasal hukum untuk meringankan vonnis terhadap berbagai perkara.
Seperti kasus perkara penimbunan minyak migas yang tersangka nya Yanto didakwa tuntutan 6 bulan kurungan, sementara Hakim PN Pelalawan menjatukan hukuman 1 tahun penjara disebut-sebut karena hakim tak dapat uang vonnis.
Menurut sumber TI, Jumat (4/12/2015) dalam perkara migas itu oknum Kasi intel Kejari Pelalawan MF diduga menerima suap Rp70 juta, dan barang bukti mobil truk 2 unit seharusnya dirampas untuk negara untuk dilelang.
Anehnya setelah pihak mobil coz membayar suap ke oknumr jaksa; akhirnya dalam tuntutan BB dikembalikan ke pemilik.
Kajari Pelalawan Adnan SH ketika dikonfirmasi mengatakan, soal BB dalam putusan sidang perkara tidak seharusnya disita. Menyinggung suap yang diterima jaksa, Kejari mengelak sembari mengungkapkan bahwa yang terima uang suap itu mungkin hakim yang bermain.(Sbr)