
TRANSINDONESIA.CO – Seorang tukang ojek berinisial NE, 28 tahun, ditangkap petugas Unit Narkoba Polsek Metro Kalideres saat melintas di Jalan Rawa Buaya RW 07 Cengkareng, Jakarta Barat, Minggu (29/11/2015) malam sekira pukul 20:00 WIB. NE ditangkap karena merupakan target operasi (TO) kepolisian Polsek Metro Kalideres, sebagai pengedar narkoba.
“Dia (NE) memang sudah dikenal sering menawarkan sabu ke penumpanganya. Pelaku sudah lama kami buru,” ujar Kapolsek Metro Kalideres, AKP Ewo Samono kepada wartawan pada Selasa (1/12/2015).
Saat ditangkap, lelaki berusia 28 tahun itu sedang menunggangi sepeda motornya. Ia kemudian diberhentikan dan digeledah petugas. Ternyata benar, saat digeledah ditemukan 2 paket narkoba jenis sabu yang disimpan NE dalam saku.
Petugas sudah lama mengintai gerak – gerik dari tukang ojek itu. Polisi juga mendapat laporan dari seseorang penumpang yang sempat ditawarkan barang haram tersebut dari NE.
“Kami membututinya, dan langsung dicegat. Saat digeledah kami menemukan barang bukti 2 paket sabu yang siap diedarkan oleh pelaku,” ucap Kapolsek.
Kapolsek menyatakan NE dikenakan Pasal 114 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya itu pelaku terancam hukuman 5 tahun minimal kurungan penjara.(Min)