Pemerintah Lindungi Industri Sawit Sumatera Selatan

Kebun kelapa sawit.(dok)
Kebun kelapa sawit.(dok)

TRANSINDONESIA.CO – Pemerintah Sumatera Selatan menjamin perlindungan investasi industri sawit selama tidak menggantungkan pada hasil perkebunan yang berdiri di atas lahan gambut.

“Kami (Pemda Sumsel) tidak akan mengganggu investasi (sawit) yang ada pada saat ini,” kata Gubernur Sumsel Alex Noerdin di Indonesia Palm Oil Conference 2015 (IPOC 2015) di Bali, kemaren.

Dukungan tersebut diprioritaskan mengingat ratusan ribu penduduk Sumatera Selatan selama ini menggantungkan hidupya dari industri sawit, kata Alex, investasi sawit yang ditanamkan harus sesuai dengan ketentuan dan menjalankan usahanya dengan tidak mengenyampingkan aspek keberlanjutan.

Menurut Alex, produksi sawit di Sumsel saat ini sekitar 1 juta ton, dengan luas areal perkebunan sekitar 1 juta hektar. Sebanyak 88 persen lahan sawit yang dikelola saat ini merupakan milik perusahaan dan hanya 12 persen yang dikelola sendiri oleh masyarakat.

Lebih lanjut dikatakan Alex, pemerintah daerah akan mengevaluasi perkebunan sawit yang berdiri di atas lahan gambut. Intinya, pemerintah melarang keras keberadaan perkebunan kelapa sawit di lahan gambut yang menjadi bagian dari hutan lindung.

“Kalau terlanjur di situ (lahan gambut) dan belum hutan lindung itu kita berikan persyaratan macam-macam supaya tidak terbakar lagi,” ujarnya.

Dikatakannya, luas lahan gambut yang terbakar pada tahun ini mencapai 220 ribu hektar dari total 1,48 juta hektar di Sumatera Selatan.

Pemda Sumsel tengah mengembangkan model kerjasama dengan pihak swasta guna mengembangkan wilayah ekologi berkelanjutan (sustainable eco region) untuk sejumlah komoditas unggulan, salah satunya kelapa sawit. Program ini memprioritaskan pada pemetaan hutam alam dan sekunder, gambut, dan area yang cocok bagi perkebunan kelapa sawit.

“Dapat membantu perlindungan kebakaran hutan dan gambut,membuat desa bebas api, dan perlindungan konservasi alam. Kami bekerjasama dengan sektor swasta untuk mengembangkan perlindungan dari kebakaran api serta mengurangi titik api atau hospot pada 2016,” ucapnya.

Sustainable eco region telah dideklarasikan pemerintah Sumsel dengan melibatkan Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP) Sawit, pemerintah,organisasi non profit, petani, dan pelaku usaha yang diwakili oleh Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia pada November 2015.(Oki/Dri)

Share