TRANSINDONESIA.CO – Rapat paripurna DPRD Kota Bekasi dengan agenda pengesahan tiga peraturan daerah dan persetujuan perjanjian revitalisasi pasar eks pertokoan Pondok Gede menjadi pasar semi induk.
Ketua DPRD Kota Bekasi H Tumai bersama Walikota Bekasi Dr H Rahmat Effendi menandatangani persetujuan kesepakatan bersama tersebut di ruang sidang DPRD Kota Bekasi, kemaren.
Ketiga Rancangan Perda yang disekapati ini yakni Raperda pembentukan Unit Layanan Pengadaan (ULP), Raperda penataan dan pemberdayaan Pedagang Kaki Lima (PKL) dan Raperda Pedoman pembentukan lembaga pemberdayaan masyarakat.
Sebelumnya perwakilan Badan Anggaran DPRD Kota Bekasi Nuryadi Darmawan mebacakan laporan hasil pembahasan terkait revitalisasi pasar eks pertokoan Pondok Gede menjadi pasar semi induk. Kemudian pembahasan Banleg mengenai Raperda pembentukan unit layanan pengadaan (ULP) barang dan jasa pemerintah dilingkungan Pemerintah Kota Bekasi.
Ia mengatakan revitalisasi menjadi penting untuk dilakukan sebab pasar tersebut sekarang ini dalam kondisi rusak dan tidak berfungsi dengan baik.
“Perbaikan pasar dan peningkatan fasilitas untuk memberikan kenyamana para pedagang dan pembeli. Pasar menjadi bersih, sehat dan tertata baik sehingga mampu meningkatkan pendapatan daerah selaras visi misi Kota Bekasi yang Maju, Sejahtera dan Ihsan,” kata Nuryadi.
Ia melanjutkan Banleg memberikan rekomendasi mengenai proses revitalisasi agar mengedepankan pelayanan kepada masyarakat. Pertama agar memberikan skala prioritas pemanfaatan kios kepada pedagang lama. Kedua harga kios harus terjangkau teruyama untuk para pedang skala kecil. Dan ketiga dalam revitalisasi mempertahankan konsep pasar tradisional yang tidak perlu menjadi pasar modern.
Pasar ini berada di jalan Hankam Kelurahan Jatirahayu Kecamatan Pondok Melati dan memiliki luas lahan sekitar 5.779 m2. Menurutnya dari hasil pengukuran luas lahan maka pasar semi induk perlu dilengkapi perlintasan angkutan umum sebagai sarana penunjang.
Pembangunan pasar lanjut dia didirikan di tanah penguasaan Pemkot Bekasi berdasarkan hasil pengukuran luas lahan antara Pemkot Bekasi dengan Badan Pertanahan Nasional.
“Dalqm pelaksanaannya kontrol dan pengawasan perlu dilakukan seiring dengan rekomendasi dari DPRD tentang revilatisasi pasar Pondok Gede,” harap dia.
Walikota Bekasi Dr H Rahmat Effendi mengatakan mendukung terlaksananya revitalisasi pasar Pondok Gede. Dan ia berharap para jajarannya memahami betul keinginan DPRD demi mewujudkan Visi Kota Bekasi yang Maju, Sejahtera dan Ihsan.
“Rekomendasi menjadi bagian yang tidak terpisahkan dan akan ditondaklanjuti kepala daerah dan para pelaksana teknis kepala SKPD dalam proses revitalisasi ini,” kata Rahmat Effendi.
Dan bisa dilanjutkan dengan adanya kesepakatan bersama mengenai pengawasan dan kotrol terkait progres capaian rekomendasi.
“Alat kelengkapan DPRD dan Pemkot Bekasi buat kesekepatan agar ada pengawasan terhadap rekomendasi. Guna menyelesaikan berbagai persoalan krusial salah satunya revitalisasi pasar menjadikan pasar di Kota Bekasi lebih nyaman, sehat dan tertata baik,” harap Walikota Bekasi Dr H Rahmat Effendi.(Idham)