TRANSINDONESIA.CO – Komplotan pencuri kendaraan bermotor (curanmor) yang melakukan aksinya di Jalan Percetakan Negara VIII, Rawasari, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, pada Kamis, 19 November 2015 lalu, telah berhasil diringkus.
“Setelah tiga hari mencari pelaku, akhirnya petugas Unit IV Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil mengamankan mereka,” kata Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Herry Heryawan, Senin (23/11/2015).
Pencuri sepeda motor yang ditangkap itu terdiri dari DK dan MS. Untuk menangkap keduanya, polisi berpura-pura sebagai pembeli motor curian. Sedangkap satu pelaku lagi, Ambon, masih dalam pengejaran petugas.
Diketahui, DK merupakan penadah motor yang dicuri dari Muhammad Adi Pratama. Benar saja, setelah dilakukan pengecekan, pihaknya berhasil mendapatkan bukti bahwa sepeda motor yang dijual keduanya merupakan hasil curian.
“Ternyata itu sepeda motor hasil curian yang dilakukan oleh MS dan tersangka Ambon yang sekarang menjadi DPO,” ucap AKBP Herry.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini kedua tersangka masih menjalani proses penyidikan di Mapolda Metro Jaya.(Min)